Saturday, February 22, 2025
home_banner_first
HUKUM

Gadai Hasil Curian untuk Modal Judi, Warga Medan ini Ditembak Polisi

journalist-avatar-top
By
Rabu, 19 Februari 2025 19.32
gadai_hasil_curian_untuk_modal_judi_warga_medan_ini_ditembak_polisi

Tersangka Hendra Bukit saat digiring petugas. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Seorang pria, Hendra Bukit (46) ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Ia terpaksa ditembak polisi pada bagian kakinya karena melawan saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Eko Sanjaya membenarkan penangkapan dan penembakan tersangka tersebut, pada Rabu (19/2/25).

Iptu Eko menerangkan, aksi pencurian itu dilakukan tersangka di kos-kosan Tata, Jalan Bunga Sakura, Medan Tuntungan, pada Sabtu (15/2/25) dini hari.

Saat itu, tersangka yang tercatat warga Flamboyan Raya, Medan Tuntungan itu melihat sepeda motor Beat Street BK 6472 ALY milik Hernius Gea terparkir di depan kamarnya.

"Saat situasi sepi, tersangka mematahkan stang menggunakan tangan dan mendorong sepeda motor korban ke arah pajak melati," ujar Eko.

Untuk menghidupkan sepeda motor curiannya itu, kata Eko, tersangka meminjam obeng dari salah seorang pemilik warung dan membuka kap sepeda motor tersebut.

"Melalui YouTube, tersangka mengetahui cara menyambung kabel dan menghidupkan sepeda motor korban," tuturnya.

Setelah berhasil, tersangka menggadaikan sepeda motor curian itu kepada seorang perempuan berinisial I di kawasan Pancur Batu seharga Rp 2 juta.

Mengenai penangkapan tersangka, kata Eko, tersangka ditangkap di kos-kosan Tata, pada Minggu (16/2/25). Setelah ditangkap, polisi berupaya melakukan pengembangan.

"Saat kita lakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka berupaya kabur dan kita beri tindakan tegas terukur," tutur mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota itu.

Sedangkan perempuan yang berinisial I, kata Eko, masih diburu. Sebab, saat rumahnya didatangi, ternyata I sudah tidak ada, tapi sepeda motor milik korban ditemukan di dalam rumah.

"Saat ini I masih kita buru. Saat kita tiba di rumahnya, kondisi rumah kosong. Meski rumah kosong, petugas menemukan sepeda motor Hernius Gea dan langsung mengembalikannya," tuturnya.

Saat diinterogasi, kata Eko, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Sedangkan uang hasil gadai barang curian itu diakuinya digunakan untuk bermain judi.

"Terhadap tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 e dari ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya. (putra/hm27)

RELATED ARTICLES