Thursday, March 13, 2025
home_banner_first
HUKUM

Forum PUSPA Minta Kejelasan Kasus Pelecehan Anak ke Kejari Lubuk Pakam

journalist-avatar-top
Kamis, 13 Maret 2025 09.09
forum_puspa_minta_kejelasan_kasus_pelecehan_anak_ke_kejari_lubuk_pakam

Forum PUSPA lakukan audiensi ke Kejari Lubuk Pakam terkait kasus pelecehan seksual seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Forum PUSPA) Sumatera Utara, lakukan audiensi meminta kejelasan kasus kekerasan seksual ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam, Rabu (12/3/2025) lalu.

Adapun kasus kekerasan seksual yang diminta kejelasan adalah pelecehan terhadap seorang anak berinisial SCP, 3 tahun, diduga dilecehkan oleh ayahnya, SP, 28 tahun.

Ketua Forum PUSPA, Badriyah, mengatakan kedatangan Forum PUSPA Sumut bertujuan meminta kejelasan terkait proses hukum kasus yang sudah dilaporkan sejak 25 November 2023 lalu.

"Pertemuan ini diharapkan kasus bisa lebih mengerucut dan mendapat kepastian," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/3/2025).

Lanjut Badriyah, Forum PUSPA sebagai pendamping korban, ingin mengetahui perkembangan kasus tersebut agar dapat memberikan dukungan yang lebih baik.

"Ibu korban mengalami tekanan emosional akibat dari kasus ini, bahkan sempat mencoba bunuh diri pada tahun lalu. Meski sudah ada pendampingan, kepastian hukum tentu sangat dibutuhkan," ucapnya.

Ia juga menyampaikan, sebelum suaminya dipenjara karena kasus serupa, ibu korban sedang tidak bekerja. Sekarang, saat suaminya dipenjara, ia tidak memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan.

"Kami bukan hanya membantu dari psikososial, tapi juga berusaha dalam aspek ekonomi dan kesehatan. Termasuk BPJS Kesehatan, kami bantu dengan iuran pemerintah untuk pengobatan dan mendukung ibu korban," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Medan, Sierly Anita Gafar, menekankan pendampingan hukum bagi korban sangat penting.

"Kami bukan pengacara bagi korban, tapi pendamping. Kami membantu korban paham proses hukum yang sedang berjalan," tuturnya.

Berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kata Badriyah, satu bukti sudah cukup untuk proses hukum dapat dilanjut.

Kasi Pidum Kejari Lubuk Pakam, Symon Morrys, membenarkan bahwa surat dari FK PUSPA sudah diterima dan pihaknya sangat terbuka untuk lakukan audiensi.

"Kami menghargai perhatian yang diberikan, juga berharap dapat mencari solusi bersama," katanya.

Jaksa Valentina Naibaho, mengatakan kasus ini perlu penanganan yang hati-hati, terutama saat menyinkronkan pernyataan anak dan ibu.

"Diupayakan agar penyidikan berjalan rapi, serta semua bukti dapat disajikan saat persidangan," ucapnya. (amita/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES