Thursday, March 13, 2025
home_banner_first
HUKUM

Bawa 3,2 Kg Sabu ke Lombok, Pemuda Asal Aceh Divonis 16 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Rabu, 12 Maret 2025 20.47
bawa_32_kg_sabu_ke_lombok_pemuda_asal_aceh_divonis_16_tahun_penjara

Terdakwa Khairul Munanda bin Mansyur saat menjalani sidang di PN Medan. (f: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Khairul Munanda bin Mansyur, seorang pemuda asal Aceh divonis 16 tahun penjara karena nekat membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,2 kg dari Aceh ke Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (12/3/2025).

Majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis meyakini pria berusia 24 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Khairul Munanda bin Mansyur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," ucap As'ad di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain penjara, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa untuk berpikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan banding atau tidak.

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Erning Kosasih yang sebelumnya menuntut terdakwa 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Diuraikan dalam dakwaan bahwa terdakwa ditangkap polisi di pintu tol keluar Gardu II Tol Sei Semayang, pada 2 Agustus 2024 lalu. Dari sini, polisi berhasil menyita barang bukti 3,2 kg sabu.

Polisi menangkap terdakwa setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang membawa sabu dari Aceh menuju Lombok.

Barang haram itu hendak dibawa terdakwa menumpangi pesawat melalui Bandara Kualanamu. Apabila sabu tersebut berhasil diantarkan, maka terdakwa akan mendapatkan upah sejumlah Rp4 juta. (deddy/hm24)

REPORTER: