Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Eks Pemain Timnas Jadi Tersangka Korupsi UINSU, Hakim Heran Lihat Jaksa

journalist-avatar-top
By
Friday, November 15, 2024 10:32
0
eks_pemain_timnas_jadi_tersangka_korupsi_uinsu_hakim_heran_lihat_jaksa

Eks Pemain Timnas Jadi Tersangka Korupsi Uinsu Hakim Heran Lihat Jaksa

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Mantan pemain Timnas Indonesia U-20 tahun 2005, Irfan Raditya, dihadirkan dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan tembok pagar dan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) tahun anggaran 2020.

Pria berusia 36 tahun itu diperiksa dalam perkara kelima terdakwa, yaitu Zainul Fuad (57) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah (54) sebagai Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

Kemudian, ada Surbakti (46) sebagai Konsultan Perencana dan Pengawas, Mulyadi (40) sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar, dan Muhammad Yusuf (39) sebagai seseorang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan.

Baca juga:Diduga Korupsi di UINSU, Eks Pemain Timnas Indonesia U-20 Ditangkap Jaksa

Dalam sidang, Irfan menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui apa-apa dalam kasus ini. Sebab, dia mengaku hanya diajak oleh Hendro dan Zino untuk bergabung dalam proyek pembangunan gapura di UIN SU.

Irfan mengatakan, pasca dirinya diajak dan menerima tawaran itu, dia diajak ke salah satu Kantor Notaris di Kota Medan untuk menandatangani akta yang berkaitan dengan jabatannya di perusahaan yang telah disiapkan Endro dan Zino.

Dia pun mengaku ditunjuk oleh kedua temannya itu untuk menjadi Wakil Direktur CV Qasrina tanpa mengetahui siapa direkturnya dan ditugaskan sebagai pengabsensi kehadiran para pekerja/tukang dan pencatat setiap barang masuk.

Baca juga:Sidang Perdana Perkara Korupsi UINSU Tuntungan Digelar Pekan Depan, Ini Susunan Hakimnya

“Saya tidak tahu siapa direktur dari perusahaan ini dan saya enggak tahu apa-apa tentang proyek ini. Saya diupah Rp600 ribu setiap minggunya. Saya kerja dari Oktober hingga Desember, cuma 2 bulan saja,” ungkapnya.

Ia juga menerangkan bahwa dirinya sudah gantung sepatu atau pensiun dari dunia persepakbolaan sejak tahun 2017 dan sempat menganggur setahun. Setelah itu, Irfan bekerja sebagai ojek online (ojol) setelah sepulangnya dari Jawa.

“Saya waktu itu sedang butuh uang dan kebetulan istri saya juga baru melahirkan. Terus saya diajak sama Hendro dan Zino untuk kerja di proyek waktu saya duduk-duduk di daerah Johor sedang menunggu orderan karena saya kerja ojek online,” jelasnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/11/24) sore.

Baca juga:Audit Rampung, Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi UINSU

Saat ditanya mengenai hubungan Irfan dengan Endro dan Zino. Kemudian Irfan mengatakan, dirinya sudah mengenal dan berteman dengan Endru sejak duduk di bangku SD. Sedangkan Zino, Irfan mengaku baru mengenalnya beberapa tahun yang lalu.

Mendengar itu, salah satu hakim anggota, As’ad Rahim, bertanya kepada Tantra Ginting selaku jaksa penuntut umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu mempertanyakan status dan keberadaan Endro beserta Zino.

“Kedua orang ini mana, Pak? Kok baru tahu ini ada dua orang yang disebutkan namanya di persidangan ini? Ke mana ini yang 2 ini?” tanya As’ad.

Mengetahui pertanyaan itu, Tantra menjelaskan bahwa pihaknya sudah mencari keberadaan Endru dan Zino, akan tetapi hingga saat ini tidak berhasil ditemukan.

Baca juga:Usai Diperiksa, 3 Tersangka Dugaan Korupsi UINSU Tak Ditahan, Kenapa Ya?

“Dia (Irfan) hanya wakil direktur dan tidak tahu apa-apa, kalian jadikan tersangka, kalau mau adil, maunya wakil-wakil direktur yang lain, kalian buat jugalah tersangka. Kalau mau tegas, tegas sekalian. Jangan beda-beda. Kita majelis (hakim) ini siap kalau mau tegas juga. Nanti yang gini-gini ketika kami bebaskan, kami dianggap terima suap. Jangan gitulah,” tegas As’ad.

Lebih lanjut, hakim pun mengaku heran perihal mengapa Irfan yang berprofesi sebagai tukang ojol ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi ini.

“Kalau kalian mau menetapkan orang sebagai tersangka, itu terserah, tapi lihat-lihat juga, ukur juga, apakah mungkin kayak dia (menunjuk Irfan) yang tukang ojol tidak tahu apa-apa, dijadikan tersangka. Sementara, yang dua orang tadi enak-enak di luar,” cetus As’ad kepada JPU.

Tak hanya As’ad, hakim anggota lainnya yang bernama Ibnu Kholik juga mempertanyakan hal serupa kepada jaksa. Dikatakan Ibnu, Irfan sudah mengabdi kepada negara dengan menjadi pesepak bola profesional.

“Saya lihat di media viral kamu ini, ya. Inikan dia sudah memberikan sumbangsih kepada negara dengan menjadi pemain sepak bola profesional. Makanya apa hubungannya main bola dengan proyek,” sebutnya. (deddy/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung