Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Edarkan Uang Palsu, Warga Riau Divonis 4 Tahun Penjara di PN Medan

journalist-avatar-top
By
Thursday, December 19, 2024 20:42
0
edarkan_uang_palsu_warga_riau_divonis_4_tahun_penjara_di_pn_medan

Edarkan Uang Palsu Warga Riau Divonis 4 Tahun Penjara Di Pn Medan

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Supardi, warga Desa Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena mengedarkan uang palsu.

Majelis Hakim yang diketuai Lenny Megawaty Napitupulu menyatakan pria berusia 52 tahun itu terbukti bersalah pasal 36 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Supardi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas Lenny di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Kamis (19/12/24) petang.

Baca juga : Polda Sumut Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu, Barbuknya Capai 130 Juta 

Selain itu, Supardi juga dihukum hakim untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Supardi dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir terkait mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

journalist-avatar-bottomAndiyus