Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Dua Terdakwa Perdagangan Lutung dan Kukang Api Dihukum 3 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
By
Tuesday, December 10, 2024 16:40
0
dua_terdakwa_perdagangan_lutung_dan_kukang_api_dihukum_3_tahun_penjara

Dua Terdakwa Perdagangan Lutung Dan Kukang Api Dihukum 3 Tahun Penjara

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Afrizal (57) dan Iskandar (50), dua terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi berupa Lutung dan Kukang Api dihukum 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Majelis Hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena meyakini perbuatan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dakwaan alternatif kesatu jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud tersebut, yakni Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas Vera di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Selasa (10/12/24).

Selain penjara, hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Baca Juga : Dua Ekor Bayi Orangutan Nyaris Jadi Korban Perdagangan Satwa Dilindungi

Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian hewan-hewan atau satwa-satwa yang langka agar jangan punah populasinya.

“Keadaan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa mengakui perbutannya, dan para terdakwa belum pernah dihukum,” kata Vera.

Setelah membacakan putusan, hakim bertanya kepada para terdakwa dan JPU terkait bagaimana sikapnya. Mendengar pertanyaan itu, para terdakwa beserta JPU kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari mengenai apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang sebelumnya menuntut para terdakwa 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) dan denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan dijelaskan, kedua terdakwa ditangkap petugas dari Polrestabes Medan di Jalan Sungai Teratai, Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (23/7/24).

journalist-avatar-bottomSyahrial Siregar