Monday, February 24, 2025
home_banner_first
HUKUM

Dua Mantan Kepala BRI Kutalimbaru dan Tiga Koleganya Didakwa Korupsi Kredit Fiktif

journalist-avatar-top
By
Senin, 24 Februari 2025 17.33
dua_mantan_kepala_bri_kutalimbaru_dan_tiga_koleganya_didakwa_korupsi_kredit_fiktif

Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021-April 2023, Moehammad Juned (pakai kopiah), dan Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023-Mei 2024, Erwin Handoko (samping kanan Juned), bersama 3 terdakwa lainnya saat diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dua mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kutalimbaru cabang Medan Iskandar Muda diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/2/2025).

Kedua mantan pejabat BRI itu diantaranya yakni Moehammad Juned selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021-April 2023 dan Erwin Handoko selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023-Mei 2024.

Selain itu, ada mantan Customer Service BRI Kutalimbaru, Joshua Adrian Sitompul, serta dua narahubung nasabah BRI Kutalimbaru, yaitu Rahmad Singarimbun dan Rahmayanti alias Titin yang juga diadili.

Kelimanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan mengorupsi kredit fiktif di Unit BRI Kutalimbaru cabang Medan Iskandar Muda tahun 2021-2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,28 miliar.

Semestinya, dua terdakwa lainnya, yakni David Sloan selaku mantan Mantri BRI Kutalimbaru dan Habib Mahendra sebagai narahubung nasabah BRI Kutalimbaru juga diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Keduanya hingga saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Meski buron, JPU tetap memboyong keduanya ke pengadilan. Jaksa menyidangkan keduanya secara in absentia (tanpa kehadiran).

Namun, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim meminta jaksa untuk menangkap dan menghadirkan keduanya di persidangan. Sehingga, hakim menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap keduanya.

"Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap JPU Fauzan Irgi Hasibuan di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Dakwaan subsider, lanjut jaksa, perbuatan para terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menjelaskan para terdakwa dalam melakukan persekongkolan korupsi dengan menggunakan data dan identitas para nasabah atau korban sebagai dasar pengajuan nasabah untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Setelah administrasi pengajuan KUR selesai diproses di Unit BRI Kutalimbaru, selanjutnya para terdakwa meminta buku tabungan beserta ATM dari nasabah untuk mereka kuasai.

Para terdakwa menarik dana dari rekening para nasabah untuk kepentingan pribadi serta dipergunakan buat membayar angsuran kredit yang lain. Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, hakim menunda dan kembali melanjutkan persidangan pada Senin (3/3/2025) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum Erwin dan Rahmayanti.

Sementara tiga terdakwa lainnya, yaitu Juned, Joshua, dan Rahmad tidak mengajukan eksepsi, sehingga hakim menunda sidang terhadap ketiganya setelah putusan sela dibacakan untuk Erwin dan Rahmayanti. (deddy/hm18)

RELATED ARTICLES