Dua Kurir Sabu 10 Kg dan 18 Ribu Butir Pil Ekstasi asal Aceh Dihukum Mati
Dua Kurir Sabu 10 Kg Dan 18 Ribu Butir Pil Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
Medan, MISTAR.ID
Dua pria yang menjadi kurir narkoba, jenis sabu-sabu seberat 10 kg serta pil ekstasi sebanyak 18 ribu butir, dihukum mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kedua terdakwa yang berasal dari Provinsi Aceh itu adalah Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38), dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27).
Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung meyakini perbuatan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun dakwaan primer JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang dimaksud tersebut, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf dan terdakwa Mumfadzal M bin Muhammad Isa oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Frans di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Kamis (19/12/24).
Baca juga: Residivis Kasus Narkoba yang Didakwa Jadi Kurir Sabu 23,8 Kg Dituntut Mati
Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sedangkan, keadaan yang meringankan para terdakwa tidak ada.
Usai membacakan putusan, selanjutnya hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir selama 7 hari terkait mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau tidak.
Diketahui, hukuman hakim tersebut conform atau sama dengan tuntutan JPU Frianta Felix Ginting yang sebelumnya juga menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.
Dalam dakwaan dijelaskan, kasus yang menjerat dua warga Kabupaten Aceh Timur ini bermula pada Sabtu (13/5/24) lalu. Saat itu, mereka ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) untuk membawa narkoba dari Kota Dumai, Riau, ke Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Awalnya kedua terdakwa tidak berkenan. Namun, saat penawaran kedua diajukan oleh Din pada sepekan kemudian, kedua terdakwa pun akhirnya menerima tawaran pekerjaan tersebut.
Selanjutnya pada Selasa (21/5/24) sekira pukul 10.00 WIB, kedua terdakwa dihubungi Din untuk bersiap berangkat menjemput narkoba dan Din mengirimkan uang sebesar Rp5 juta kepada keduanya untuk ongkos keberangkatan ke Kota Medan.
Baca juga: Dua Kurir Sabu 2 Kg Asal Aceh Divonis 19 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kemudian, para terdakwa pun berangkat menuju Medan sekitar pukul 21.00 WIB dari Aceh Timur dan tiba di Medan sekitar pukul 01.00 WIB. Setibanya di Medan, para terdakwa langsung berangkat ke Dumai dengan menumpangi bus Sempati Star.
Selanjutnya pada Rabu (22/5/24) pukul 19.00 WIB, para terdakwa pun tiba di Dumai. Sesampainya di Dumai, para terdakwa diminta oleh Din untuk membawa narkoba di sebuah mobil pick up di salah satu SPBU di Dumai.
Para terdakwa kemudian mengindahkan permintaan tersebut. Setibanya di lokasi, para terdakwa menerima 10 kg sabu dan 18 ribu butir pil ekstasi dengan berat 6.300 gram (6,3 kg).
Setelah menerima barang haram itu, para terdakwa langsung bergegas berangkat menuju Langsa dengan mengendarai mobil pick up yang berisi tersebut.
Sebelum tiba di Langsa, para terdakwa sempat menginap 1 malam di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja No 65, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.
Selanjutnya 5 anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap para terdakwa di depan Kantor Bupati Labuhan Batu.
Ketika diinterogasi, para terdakwa mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp70 juta apabila berhasil membawa dan menyerahkan narkoba tersebut ke daerah Langsa. (deddy/hm27)