Thursday, March 13, 2025
home_banner_first
HUKUM

Dua DPO Kasus Korupsi Kredit Fiktif BRI Kutalimbaru Bakal Diadili In Absentia

journalist-avatar-top
Kamis, 13 Maret 2025 20.24
dua_dpo_kasus_korupsi_kredit_fiktif_bri_kutalimbaru_bakal_diadili_in_absentia

Sidang pembacaan putusan sela terhadap terdakwa Erwin Handoko dan Rahmayanti alias Titin di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (f: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dua terdakwa kasus korupsi kredit fiktif di Unit BRI Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda tahun 2021–2024 yang hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) bakal diadili secara in absentia (tanpa kehadiran).

Kedua DPO tersebut di antaranya, yaitu David Sloan selaku mantan Mantri BRI Kutalimbaru dan Habib Mahendra selaku narahubung nasabah BRI Kutalimbaru.

Hal ini sebagaimana disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan seusai membacakan putusan sela terhadap terdakwa Erwin Handoko dan Rahmayanti alias Titin.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan, Julita Rismayadi Purba, menanyakan kepada majelis hakim mengenai persidangan terhadap David dan Habib.

"Izin, Majelis. Untuk yang DPO bagaimana? Dakwaannya belum dibaca, Majelis. Kamis (20/3/2025) panggilan terakhir, Majelis," ucap Julita di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (13/3/2025).

Mendengar itu, Muhammad Kasim selaku Ketua Majelis Hakim pun memerintahkan jaksa untuk membacakan surat dakwaan untuk keduanya secara in absentia pada pekan depan tepatnya, Kamis (20/3/2025).

"Berarti kalau gitu sudah habis panggilannya, ya? Sudah dua kali, ya? Berarti kalau begitu, nanti tanggal 20 silakan bawa semua terdakwa dan saksi. Kemudian, sebelum kita mendengarkan keterangan saksi-saksi, kita bacakan dulu dakwaan untuk yang DPO," ucap Kasim.

Diketahui, lima terdakwa telah lebih dahulu disidangkan dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,28 miliar ini. Kelimanya yaitu Moehammad Juned selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021–April 2023 dan Erwin Handoko selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023–Mei 2024.

Kemudian, mantan Customer Service BRI Kutalimbaru Joshua Adrian Sitompul, serta dua narahubung nasabah BRI Kutalimbaru, yaitu Rahmad Singarimbun dan Rahmayanti alias Titin.

Pada pekan depan, kelima terdakwa tersebut akan menjalani persidangan dengan beragendakan pemeriksaan saksi yang berjumlah 10 orang. (deddy/hm24)

REPORTER: