Ditangkap Polres Tanah Karo, Warga Medan Terancam 12 Tahun Penjara


Tersangka Jhenny duduk dengan tangan terbonggol.(f:ist/mistar)
Karo,MISTAR.ID
Pria berusia 33 tahun, bernama Jhenny terancam dipenjara 12 tahun setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo, atas dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menyebut warga Medan itu ditangkap di pinggir Jalan Desa Sukadame, Kecamatan Tigapanah, Sabtu (8/3/2025) malam.
Saat hendak ditangkap, kata AKBP Eko Yulianto, Jhenny mencoba membuang barang bukti sejumlah plastik klip berisi sabu.
"Saat penangkapan, tersangka Jhenny mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara melemparkan sembilan paket sabu yang disimpan di dalam kotak permen karet," katanya, Kamis (13/3/2025).
Kini, polisi masih mengembangkan kasus ini, sedangkan tersangka dibawa ke Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.
AKBP Eko Yulianto menyebut, tersangka terancam 12 tahun penjara sesuai Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Kapolres pun tidak lupa mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. "Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian," ujarnya. (abay/hm17)