Saturday, February 22, 2025
home_banner_first
HUKUM

Diduga Korupsi, Manager PT Pelindo Sibolga Dilaporkan ke Kejati Sumut

journalist-avatar-top
By
Jumat, 21 Februari 2025 18.24
diduga_korupsi_manager_pt_pelindo_sibolga_dilaporkan_ke_kejati_sumut

Koalisi LSM Gempar di Kantor PTSP Kejati Sumut. (f:ist/mistar)

news_banner

Sibolga, MISTAR.ID

Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masif Perjuangan Rakyat (Gempar) melaporkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan di PT Pelindo 1 cabang Sibolga ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Rabu (19/2/2025).

Laporan ini terkait aksi unjuk rasa pada Kamis (6/2/2025) lalu ke PT Pelindo Sibolga oleh Koalisi LSM Gempar yang terdiri dari LSM Republik Corruption Watch, LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi, LSM Pengawas Pembangunan Indonesia (LP2I) Mahasiswa.

"Dalam laporan tersebut kami menyoroti kebijakan yang diduga melanggar aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat," kata Ketua LSM RCW, Binahati Ziliwu selaku koordinator Koalisi LSM Gempar, ketika dikonfirmasi Mistar, Jumat (21/2/2025).

Ziliwu mengatakan berdasarkan hasil investigasi koalisi LSM Gempar, oknum General Manager dan oknum Branch Manager PT Pelindo 1 cabang Sibolga inisial ARH dan S, yang harus bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran tersebut yang diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Menurutnya, salah satu hal yang disorot yakni pengutipan tarif jasa dermaga hewan tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka menilai kebijakan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 72 tahun 2017 tentang tarif pelayanan jasa kepelabuhanan.

"Sejak 2021, PT Pelindo 1 Cabang Sibolga diduga memberlakukan kenaikan tarif tanpa persetujuan pengguna jasa dan asosiasi pengusaha terkait," ucap Ziliwu.

Selain itu, perusahaan pelabuhan tersebut diduga mengizinkan pihak ketiga untuk membangun tangki penyimpanan aspal tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Izin Pengelolaan Limbah (IPAL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kami menganggap pembangunan ini melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Ziliwu.

Sementara itu, Ketua DPD LSM Inakor, Irwansyah Daulay juga menyoroti dugaan pungutan tarif inap kendaraan sebesar Rp25 ribu per 24 jam, yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 72 tahun 2017 tentang tarif pelayanan jasa kepelabuhanan, PT Pelindo 1 Cabang Sibolga menurut hemat kami seharusnya tidak berwenang mengelola pengutipan tarif parkir inap kendaraan di pelabuhan," sebut Irwansyah.

Dugaan lain yang disampaikan Ketua LSM P2I, Simon Situmorang terkait pengenaan tarif jasa dermaga kendaraan yang diangkut mobil pengangkut meskipun tidak langsung menggunakan fasilitas dermaga.

"Kami menduga hal ini merupakan pungutan liar yang memberatkan pengguna jasa pelabuhan. Kami juga menemukan bahwa aktivitas bongkar muat di lokasi penumpukan kontainer. Kegiatan ini diduga berlangsung tanpa pengawasan yang memadai dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan pelabuhan," tegas Simon.

Simon juga menekankan dalam laporan ini pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Kami berharap Kejati Sumut segera menyelidiki dan memeriksa pihak terkait. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kami meminta tindakan tegas agar mencegah kerugian negara yang lebih besar," ucapnya.

Koalisi LSM Gempar juga meminta dengan penuh ketegasan agar Kejati Sumut mengedepankan profesional dan objektif hukum dalam menangani dugaan korupsi yang mereka laporkan. Pihaknya yakin dan percaya bahwa Kejati Sumut pasti akan bekerja secara profesional dan proporsional sesuai SOP Kejaksaan dalam mengusut kasus yang mereka laporkan.

"Tapi bilamana kami merasa ada keberpihakan kepada oknum-oknum yang kami laporkan, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Kejati Sumut dengan melibatkan rekan-rekan aktivis dan mahasiswa yang ada di medan untuk memastikan kasus ini berjalan tuntas sampai ke Pengadilan Tipikor," pungkas Irwansyah Daulay.

General Manager PT Pelindo Sibolga, Aulia Rahman ketika dikonfirmasi Mistar Jumat (21/2/2025) sore terkait hal itu belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan. (syaiful/hm18)

RELATED ARTICLES