Didakwa Korupsi Rp 1,3 M, Mantan Sekdakab Labuhanbatu Divonis Bebas

Sabtu, 2 Maret 2024 21.16

didakwa korupsi rp 13 m mantan sekdakab labuhanbatu divonis bebas
Labuhanbatu, MISTAR.ID
Mantan Sekdakab Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian divonis bebas atas dugaan korupsi yang didakwakan kepadanya. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Fauzul, Kamis (29/2/24) lalu.
Sebelumnya Yusuf Siagian ditetapkan tersangka terkait kerugian negara dari anggaran persediaan Sekdakab Labuhanbatu sebesar Rp 1,3 miliar. Kerugian ini muncul berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI).
Dalam LHP BPK RI itu, Muhammad Yusuf Siagian harus membayarkan kerugian negara. Namun perintah yang disampaikan BPK RI itu diabaikan.
Dugaan korupsi ini semakin terungkap saat Polres Labuhanbatu memeriksa Bendahara Sekdakab Labuhanbatu. Saat itu bendahara tersebut langsung ditahan.
Berkaitan dengan berkas perkara Muhammad Yusuf Siagian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rantauprapat, Raja Liola Guru Sinaga, menuntutnya 5 tahun penjara.
Terpisah, Kabag Hukum Sekdakab Labuhanbatu Fahmi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu sore (2/2/24) membenarkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Medan.
“Saya dapat informasi dari teman yang saya hubungi dan media sosial Facebook, bahwa benar pak Yusuf divonis bebas. Semoga Ir Yusuf Siagian selalu diberikan kesehatan,” kata Fahmi. (yazis purba/hm17)
REPORTER: