Didakwa Korupsi Proyek Gapura UINSU Rp365 Juta, Eks Pemain Timnas U-20 Keberatan
Didakwa Korupsi Proyek Gapura Uinsu Rp365 Juta Eks Pemain Timnas U 20 Keberatan
Medan, MISTAR.ID
Irfan Raditya (36), mantan pemain Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-20 didakwa melakukan korupsi pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun anggaran 2020 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu menyebut, Irfan merupakan orang yang menyediakan pekerjaan tersebut. Akibat perbuatannya, kata jaksa, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp365.349.161.
Jaksa mendakwa Irfan melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:Eks Pemain Timnas Jadi Tersangka Korupsi UINSU, Hakim Heran Lihat Jaksa
Kemudian, JPU juga mendakwa Irfan melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan jaksa itu, Irfan merasa tak terima dan mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan penasihat hukumnya (PH) di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/12/24) petang.
Dalam eksepsinya, Anugrah Aditya P. Situngkir selaku PH Irfan menilai dakwaan yang dituduhkan JPU terhadap kliennya kabur, tidak cermat, dan tidak lengkap dari segi uraian kronologis maupun penentuan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
Baca juga:Diduga Korupsi di UINSU, Eks Pemain Timnas Indonesia U-20 Ditangkap Jaksa
Anugrah juga menilai JPU kebingungan menyeret pihak-pihak lain untuk turut serta bertanggung jawab secara hukum dalam kasus ini. Pihak lain yang disampaikan jaksa dalam surat dakwaannya itu, seperti Branzinno Nichollo dan Kresna Affandi.
Namun, baik Branzinno maupun Kresna tidak dijadikan tersangka dan tidak juga diseret ke meja hijau untuk disidangkan. Sementara, Irfan yang hanya seorang pekerja, harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
“Surat dakwaan jelas menyebut Yoseph Branzinno Nichollo sebagai perencana perubahan anggaran dasar perseroan CV Qasrina yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, Kresna Affandi disebut sebagai pemegang dan/atau pengelola anggaran dalam proyek ini,” jelas Anugrah.
Baca juga:Berkas Perkara Korupsi UINSU Dilimpahkan ke Pengadilan, Eks Timnas U-20 Segera Diadili
Fakta-fakta ini, dikatakan Anugrah, menunjukkan ketidakcermatan jaksa dalam menentukan siapa yang harus bertanggung jawab. Atas ketidakcermatan itu, pihaknya pun bertanya-tanya mengapa kedua orang tersebut tidak turut diadili di pengadilan.
“Maka atas eksepsi ini, kami meminta kepada Majelis Hakim agar menerima keberatan dari tim PH terdakwa Irfan Raditya untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Dakwaan JPU Nomor Register Perkara: PDS-06/L.2.14.8/Ft.1/11/2024 batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard),” ucapnya.
Kemudian, Anugrah pun meminta hakim supaya menyatakan kasus ini tidak diperiksa lebih lanjut dan memerintahkan kepada JPU agar membebaskan Irfan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu.
Setelah mendengarkan eksepsi tersebut, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi PH Irfan. (deddy/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Badai Siklon Chido Hantam Prancis, Korban Diprediksi Ribuan Jiwa