Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Berkas Perkara Dugaan Suap PPPK yang Menjerat Erwin Efendi Lubis Stagnan

journalist-avatar-top
By
Monday, November 11, 2024 17:05
0
berkas_perkara_dugaan_suap_pppk_yang_menjerat_erwin_efendi_lubis_stagnan

Berkas Perkara Dugaan Suap Pppk Yang Menjerat Erwin Efendi Lubis Stagnan

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Berkas perkara anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) periode 2024–2029, Erwin Efendi Lubis, dalam dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Madina tahun 2023 terkesan jalan di tempat atau stagnan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Maret 2024, Ketua Partai Gerindra Madina itu tak kunjung diseret ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Adre Ginting mengatakan, pihaknya sudah 2 kali mengembalikan berkas perkara Erwin ke penyidik Polda Sumut.

Kata Adre, berkas perkara tersebut dikembalikan dikarenakan belum lengkap (P-19). Sehingga, dikembalikan untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).

Adre mengatakan, pihaknya sudah memberikan petunjuk kepada penyidik Polda Sumut untuk melengkapi berkas perkara tersebut, baik secara formil maupun materiel. “Kalau belum lengkap, maka belum bisa dinyatakan berkas lengkap (P-21). Silakan pertanyakan juga ke penyidik (Polda Sumut),” sebutnya, Senin (11/11/24).

Baca Juga : Kasus Suap PPPK yang Menjerat Erwin Efendi Lubis Tak Kunjung Disidangkan, Ada Apa?

Dikatakan Adre, apabila nantinya berkas perkara Erwin dinyatakan sudah lengkap, maka pihaknya akan segera mempelajari berkas perkara tersebut untuk melakukan proses hukum berikutnya.

Enam Pelaku Lain Sudah Divonis

Sementara itu, enam kolega Erwin sudah diadili dan dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan terkait perkara penerimaan suap dari para peserta PPPK Madina sejumlah Rp580 juta tersebut.

Keenamnya dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Adapun keenam kolega Erwin itu diantaranya Penjabat (Pj) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Madina, Dollar Hafriyanto Siregar. Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Madina, Abdul Hamid Nasution.

journalist-avatar-bottomSyahrial Siregar