Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Belasan TNI Serang Warga Sibiru-biru, LBH Medan: Melanggar HAM

journalist-avatar-top
By
Tuesday, November 12, 2024 10:09
0
belasan_tni_serang_warga_sibiru_biru_lbh_medan_melanggar_ham

Belasan Tni Serang Warga Sibiru Biru Lbh Medan Melanggar Ham

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, menilai tindakan belasan oknum TNI dari Batalyon Artileri Medan 2/KS yang menyerang dan membantai warga di Dusun III dan Dusun IV, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (8/11/24), dinilai telah melanggar HAM.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menyebut, pihaknya menilai tindakan anggota prajurit TNI-AD telak melanggar HAM dalam hal hidup dan hak mendapatkan rasa aman sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Irvan menyebut, sebagai lembaga yang konsen terhadap penegakan hukum dan HAM, mengecam keras tindak anggota TNI-AD dari Batalyon Artileri Medan 2/KS tersebut.

Baca juga:Pasca Penyerangan Oknum TNI di Sibiru-biru, Anak-anak Takut ke Sekolah 

“Seharusnya sebagai prajurit yang bertugas mengamankan dan mempertahankan kedaulatan rakyat Indonesia, oknum TNI Yon Armed 2 tidak melakukan hal tersebut,” ujar Irvan dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar.id Selasa (12/11/24).

Dia menyebutkan, slogan TNI-AD harusnya kuat, “Bersama Rakyat” namun seketika sirna dengan adanya tindakan yang menghilangkan nyawa orang lain dan bahkan banyak warga yang luka berat.

Dijelaskan Irvan, tindakan belasan prajurit TNI-AD dari Batalyon Artileri Medan jelas bertentangan dengan Undang-undang No, 39 tahun 1999. Tentang HAM, Duham, ICCPr, UU TNI serta sumpah prajurit.

Baca juga:Pasca Penyerangan yang dilakukan Oknum TNI di Sibiru-biru, Warga Trauma-Takut

Maka dari itu lanjut Irvan, Panglima Kodam I /BB Letjen TNI Mochammad Hasan harus bertanggung jawab dalam untuk mengungkap tuntas dan menindak tegas anggota TNI yang terlibat.

“(Panglima Kodam I /BB) juga harus bisa memastikan hal ini tidak terjadi kembali. Apabila hal ini tidak dilakukan maka jangan salahkan masyarakat untuk tidak percaya kepada TNI,” beber Irvan.

Ditegaskan Irvan, LBH Medan turut mendesak Komnas HAM dan LPSK untuk turun melakukan penyelidikan dalam peristiwa ini.

Baca juga:Kericuhan TNI dan Warga di Sibiru-biru, Kodam I/BB: Diusut Hingga Tuntas

Selain itu, mereka juga harus memberikan perlindungan kepada korban, keluarga korban dan saksi-saksi untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Perlu diketahui, akibat serangan yang dilakukan belasan TNI itu, seorang warga meninggal dunia dan delapan orang mengalami luka. Keseluruhan  warga tersebut juga telah dirawat di rumah sakit putri hijau.

Panglima Kodam I Bukit Barisan, Letjen TNI Mochammad Hasan memastikan keributan antara sejumlah oknum TNI-AD dengan warga di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang akan diusut hingga tuntas.

Baca juga:33 Oknum TNI Terlibat Kericuhan di Sibiru-biru Diperiksa Pomdam

Hasan juga mengatakan, pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus tersebut dengan cara mengedepankan proses hukum yang berlaku. Sejauh ini, 33 anggota yang diduga ikut terlibat telah diperiksa.

“Terkait peristiwa keributan yang melibatkan oknum prajurit TNI AD, kita pastikan akan mengusutnya secara tuntas,” ujar Pangdam I Bukit Barisan Letjen TNI Mochammad Hasan melalui Kapendam I/BB Kolonel Dody Yudha melalui pesan tertulisnya yang diterima Mistar.id Senin (11/11/24).

Dia juga memastikan, biaya delapan orang warga sipil yang menjadi korban, akan ditanggung sampai sembuh.(matius/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung