Friday, April 25, 2025
home_banner_first
HUKUM

Asyik Main Judol di Atas Becak, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap KN

journalist-avatar-top
Sabtu, 25 Januari 2025 09.39
asyik_main_judol_di_atas_becak_sat_reskrim_polres_tebing_tinggi_tangkap_kn

Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (f:ist/mistar).

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Asyik bermain judi online (judol) melalui platform https://mega55.me//, seorang pria berinisal KN (33) ditangkap personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dari Jalan Sutoyo Kota Tebing Tinggi, tepatnya di samping salah satu bengkel, pada Rabu (22/1/25).

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono, menyebut warga Jalan Cempaka Kota Tebing Tinggi itu ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya aktivitas perjudian online di lokasi tersebut.

"Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Pelaku ditemukan sedang bermain judi online jenis slot menggunakan handphone miliknya di atas sebuah becak melalui platform https://mega55.me//," ungkap Mulyono pada Sabtu (25/1/25).

Selain mengamankan pelaku, kata Mulyono, petugas turut menyita handphone (HP) merk Realme yang digunakannya, screenshot halaman perjudian dan bukti transfer melalui Qris ke agen judi online bernama Dewi Nova Games.

"Usai diamankan, petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (nazli/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES