Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Aniaya Anggota Polisi, 7 Terdakwa Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
By
Wednesday, October 23, 2024 19:42
0
aniaya_anggota_polisi_7_terdakwa_divonis_hakim_2_tahun_penjara

Aniaya Anggota Polisi 7 Terdakwa Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis 7 terdakwa perkara penganiayaan terhadap 2 anggota kepolisian dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Adapun ketujuh terdakwa yang dimaksud, yaitu Asro Ependi (58), Teddy Sudrajat (39), Coki Irawan Simangunsong (31), Mauliddin alias Aang (54), Mahammad Daffa (21), Roby Alfando Yoga (24), dan Andri Hari Sahputra Simanjuntak (34).

Ketua Majelis Hakim, Donald Panggabean, menyatakan para terdakwa tersebut telah terbukti bersalah melanggar Pasal 214 ayat (2) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Baca juga:Pelajar Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Kapolsek: Anggota Saya Hanya Melerai

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun,” tegasnya di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Rabu (23/10/24) sore.

Bagi hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan telah mengakibatkan saksi korban mengalami cacat fisik.

“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan,” kata Donald.

Setelah mendengar putusan, baik jaksa penuntut umum (JPU) dan para terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menyatakan sikap mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis tersebut.

Baca juga:Rumah Terduga Penganiaya Anggota TNI Dirusak, Keluarga Lapor Polisi

Diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun penjara.

Dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula pada 13 Maret 2024 lalu di Jalan PDAM Tirtanadi Gang Mushola, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Saat itu, saksi korban Mhd. Alfarizi dan Rahmat Hidayat yang merupakan anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Namun, tiba-tiba Sangkot (DPO) meneriaki kedua anggota kepolisian itu sebagai ‘kibus’. Kemudian, Andri Ginting (DPO) dan Sangkot memeriksa kantong celana saksi korban Alfarizi, akan tetapi Alfarizi melawan dan mencoba melarikan diri.

Baca juga:Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan yang Melibatkan 2 Anggota DPRD Medan

Kemudian, tiba-tiba Andri Ginting langsung memukul wajah Alfarizi serta menusukkan kunci T. Seketika, kedua anggota kepolisian itu pun berusaha melarikan diri.

Setelah berhasil melarikan diri, selanjutnya Asro, Teddy, Coki, Mauliddin, Daffa, Roby, Andri, Dedy Syahputra, Sangkot, Iwan, Andri Ginting, Ateng, Ijul, Ojek, dan Bibi melakukan pengejaran terhadap kedua polisi itu.

Setelah tertangkap, mereka pun langsung menghakimi kedua saksi korban dengan melakukan tindak kekerasan berupa penganiayaan. Meski telah mengaku sebagai polisi, mereka tetap saja melakukan penganiayaan. (deddy/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung