Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

62 Napi Lapas Rantauprapat Peroleh Remisi Khusus Natal

journalist-avatar-top
By
Thursday, December 26, 2024 20:03
0
62_napi_lapas_rantauprapat_peroleh_remisi_khusus_natal

62 Napi Lapas Rantauprapat Peroleh Remisi Khusus Natal

Indocafe

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Menyambut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Lapas Kelas II-A Rantauprapat memberikan Remisi Khusus kepada 62 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan pengurangan masa pidana dari 15 hari hingga 2 bulan.

“Yang memperoleh Remisi Khusus I sebanyak 61 orang dan Remisi Khusus II ada 1 orang,” ujar Kalapas Rantauprapat, Batara Hutasoit dalam press releasenya, Kamis (26/12/24).

Menurut Batara, besaran Remisi Khusus I, pengurangan masa pidana 15 hari 17 orang, pengurangan 1 bulan 43 orang, pengurangan 1 bulan 15 hari tidak ada dan pengurangan 2 bulan 1 orang. Sementara untuk Remisi Khusus II, pengurangan 1 bulan hanya 1 orang.

“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas kedisiplinan, komitmen, dan perilaku baik warga binaan selama mengikuti program pembinaan. Kami berharap momen ini menjadi dorongan semangat untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah masa pidana berakhir,” sebutnya.

Baca Juga : 253 Napi Lapas Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi Natal

Pemberian remisi ini sebagai bentuk penghargaan, namun menjadi pengingat pentingnya cinta kasih, harapan serta kebersamaan di lingkungan Lapas.

“Kami yakin bahwa setiap individu memiliki kesempatan kedua. Natal ini mengajarkan kita baik petugas maupun warga binaan, tentang pentingnya cinta kasih dan harmoni untuk menciptakan suasana yang lebih baik di Lapas,” jelasnya.

Saat ini Lapas Rantauprapat dihuni 1.577 warga binaan. Dari jumlah itu, 812 narapidana dan 765 tahanan. “Jumlah WBP di Lapas Rantauprapat per tanggal 25 Desember 2024, Narapidana 812 orang dan tahanan 765 orang, jumlah 1.577 orang,” pungkasnya. (yazis/hm24)

journalist-avatar-bottomSyahrial Siregar