Transaksi E-Money Bisa Kena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya
Transaksi E Money Bisa Kena Ppn 12 Persen Begini Hitungannya
Jakarta, MISTAR.ID
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan transaksi atas uang elektronik seperti E-Money dan dompet digital (E-Wallet) merupakan objek PPN. Sehingga, transaksi melalui metode pembayaran ini akan dikenakan PPN 12 persen mulai 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Namun, yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli, melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut.
Baca juga : Penolakan PPN 12 Persen Mencuat dari Berbagai Kalangan
“Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru,” jelas Dwi, Minggu (22/12/24).
Contoh cara hitungnya begini:Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik senilai Rp1.000.000. Biaya top up misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung menjadi: 11 persen (sebelum kenaikan) dikalikan Rp1.500 sama dengan Rp165. Setelah kena kenaikan PPN, maka dihitung 12 persen dikalikan Rp1.500 sama dengan Rp180.