Kini Fasilitas Kantor Kena PPh, Mulai Voucher Makan Hingga Olahraga
Kini Fasilitas Kantor Kena Pph Mulai Voucher Makan Hingga Olahraga
Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan peraturan baru tentang pengenaan pajak hadiah dalam bentuk natura, yang mulai berlaku pada 1 Juli 2023. Dengan demikian, barang/fasilitas/kenikmatan kantor tertentu dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023, tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Dalam pertimbangan aturan tertulis itu, dijelaskan peruntukkannya adalah memberikan kepastian hukum dan keadilan pajak penghasilan atas imbalan/penggantian/jasa dalam bentuk uang/natura/Kenikmatan dalam upaya menghindari penggerusan dasar pajak.
Baca juga: Wakil Ketua DPD RI Minta Satgas Sawit Tidak Berlakukan Pajak pada Perkebunan Rakyat
Lampiran peraturan tersebut menyebutkan bahwa beberapa fasilitas kantor memiliki nilai terbatas dan selisihnya dapat dikenakan pajak. Pertama, nilai hadiah yang diberikan kepada karyawan selain hari raya keagamaan lebih dari Rp 3 juta.
Kedua, fasilitas olah raga golf, pacuan kuda, balap perahu motor, terbang layang dan/atau olah raga bermotor merupakan tujuan perpajakan. Selain itu, semua cabang olahraga juga kena pajak jika nilai totalnya melebihi Rp 1,5 juta per pekerja pada tahun pajak.
Ketiga, fasilitas kantor yang dikenakan pajak, yaitu. Tempat tinggal yang ditempati oleh perorangan, termasuk apartemen atau rumah tapak, dengan nilai lebih dari Rp 2 juta per karyawan dalam sebulan.
Baca juga: Tunggakan Pajak Mobil Plat Merah di Sumut Nihil
Keempat, jasa kendaraan yang disediakan pemberi kerja bagi pekerja yang rata-rata penghasilan kotor dalam 12 bulan terakhir tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan.
Voucher Makanan Senilai Rp2 Juta Juga Kena Pajak
Voucher makanan dan/atau minuman juga kena pajak jika nilainya melebihi Rp 2 juta per karyawan pada bulan apapun. Kupon yang dimaksud adalah instrumen transaksi nonmoneter yang dapat ditukarkan oleh karyawan dengan makanan dan/atau minuman.
“Nilai kupon dikecualikan dari objek pajak Pajak Penghasilan sepanjang tidak melebihi Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan,” tulis PMK pasal 5 ayat 4 nomor 66 Tahun 2023.
Baca juga: Sampai September, Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah
Kupon makanan/minuman biasanya diberikan oleh pemberi kerja untuk pembelian makanan/minuman di luar pekerjaan yang dibayar di muka oleh karyawan di bagian pemasaran, transportasi, dan layanan luar lainnya.
Misalnya, PT BA memberikan makanan dan minuman kepada seluruh pekerja kantoran. Karyawan A yang bekerja di bidang pemasaran tidak dapat mengambil hadiah ini karena jam kerjanya selalu di luar kantor.
Oleh karena itu, A menerima voucher makanan/minuman. Misalnya nilainya Rp2,5 juta/bulan atau melebihi batas yang ditetapkan sebesar Rp2 juta /bulan. Dalam hal demikian, selisih antara biaya-biaya tersebut dikenakan pajak penghasilan yang akan dipungut dari A.
Baca juga: Punya Penghasilan Sampingan, Karyawan Kena Pajak
“Selisih lebih dari nilai kupon yang sebenarnya setelah dikurangi nilai (batasan) merupakan objek Pajak Penghasilan,” bunyi aturan tersebut. (Mtr/hm21).
PREVIOUS ARTICLE
Lift Sekolah Anjlok, 7 Orang Tewas dan 2 Kritis