Kementerian ESDM: Pengecer LPG 3 Kg Ilegal, Biang Kerok Subsidi Tidak Tepat Sasaran
Ilustrasi. (f:ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa penjual eceran LPG 3 kilogram (gas melon) berstatus ilegal dan menjadi salah satu penyebab subsidi tidak tepat sasaran.
Oleh karena itu, pemerintah resmi melarang warung atau toko kelontong menjual LPG 3 Kg mulai 1 Februari 2025.
"Pengecer itu kan sebenarnya statusnya ilegal, di situlah pintu masuk LPG tidak tepat sasaran. Lalu harga, di pengecer bisa sampai Rp30 ribu per tabung, padahal seharusnya maksimal Rp18 ribu," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar, Senin (3/2/25).
Ia menjelaskan bahwa banyak pengecer yang menjual LPG subsidi jauh di atas harga yang ditetapkan pemerintah, yakni sekitar Rp5.000-Rp6.000 per kilogram atau maksimal Rp18 ribu per tabung. Akibatnya, masyarakat harus membeli dengan harga yang lebih mahal dari yang seharusnya.
Sebagai solusi, pemerintah mendorong pengecer untuk mendaftar menjadi pangkalan resmi agar distribusi gas subsidi lebih terkendali dan harga tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Kalau pengecer, kita nggak bisa kontrol. Mau jual lebih mahal, mau jual ke orang yang tidak berhak, atau bahkan dioplos, terserah mereka saja. Tapi dengan menjadi pangkalan, mereka harus menerapkan sistem kontrol," tegas Achmad.
Pemerintah juga memastikan bahwa syarat untuk menjadi pangkalan sangat mudah. Pengecer cukup mendaftarkan usahanya ke Pertamina Patra Niaga (PPN), dan jika memenuhi kriteria, akan langsung diberikan izin.
"Kalau warung itu sudah cocok jadi pangkalan, ya bisa jadi pangkalan. Ini yang sedang kita atur agar biayanya tidak mahal dan prosesnya cepat," tambahnya. (cnn/hm25)