Menteri ESDM Dorong Pengecer LPG 3 Kg Jadi Sub-Pangkalan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. (f:ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia akan mendorong pengecer LPG 3 kg untuk menjadi sub-pangkalan guna mempermudah modal awal dan pendaftaran. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menata distribusi subsidi LPG agar lebih tepat sasaran.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI pada Senin (3/2/25), Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan ini juga berkaitan dengan larangan pengecer menjual LPG 3 kg yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025.
"Jadi sekarang kita dorong agar yang pengecer ini kita naikkan statusnya. Tadinya mereka menjadi pangkalan, tetapi syaratnya terlalu besar. Maka tadi kami rapat dengan Pertamina dan menyimpulkan agar pengecer ini menjadi sub-pangkalan," ujar Bahlil.
Menurutnya, selama ini banyak pengecer yang memainkan harga dan sulit diawasi. Dengan menjadi sub-pangkalan, distribusi LPG bersubsidi akan lebih terkontrol karena harga jualnya akan mengikuti tarif resmi melalui Merchant Application Pertamina (MAP).
"Tujuannya agar harga LPG tetap terkontrol dan masyarakat bisa mendapatkan LPG dengan baik serta harga yang terjangkau," tambahnya.
Namun, Bahlil mengakui bahwa penerapan aturan ini membutuhkan waktu agar masyarakat dan pedagang dapat menyesuaikan diri. "Perubahan aturan ini pasti butuh penyesuaian, tapi kami ingin prosesnya lebih cepat," pungkasnya.
Sebelumnya, larangan pengecer menjual LPG 3 kg yang berlaku sejak 1 Februari menyebabkan kelangkaan di berbagai daerah. Masyarakat harus mengantre berjam-jam di agen resmi untuk mendapatkan LPG bersubsidi. (cnn/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Banjir Bandang di Bima Tewaskan 2 Orang