Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
EKONOMI

Harga Melambung, KPPU Wilayah I Minta Pengusaha Minyakita Cukupkan Produksi

journalist-avatar-top
By
Tuesday, December 10, 2024 15:35
0
harga_melambung_kppu_wilayah_i_minta_pengusaha_minyakita_cukupkan_produksi

Harga Melambung Kppu Wilayah I Minta Pengusaha Minyakita Cukupkan Produksi

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I meminta para pengusaha minyak goreng Minyakita untuk mencukupkan produksi sesuai kewajiban pasar domestik.

Kepala KPPU Kantor Wilayah I, Ridho Pamungkas, mengatakan pihaknya sudah mengundang para produsen minyak goreng untuk menyapakati hal itu.

“Kita sudah berkirim surat yang akan diagendakan Jumat ini, dilaksanakan pagi dan sore. Kita masih undang 1 produsen,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Mistar, Selasa (10/12/24).

Ridho melanjutkan, untuk saat ini KPPU akan mengundang seluruh produsen minyak goreng yang memproduksi Minyakita di Sumatera Utara (Sumut). Untuk kenaikan harga dari pemerintah, Ridho mengatakan bahwa itu tidak akan terjadi.

“Secara resmi, dari pemerintah tidak ada (kenaikan harga). Semestinya tidak naik. Karena semua sudah diatur, dari produsen, sampai ke D1 dan D2 itu harganya tidak diuntungkan. Justru retail yang harganya berada di atas HET,” jelas Ridho.

Baca Juga : Mendag Pastikan Harga Minyakita Turun dalam 3 Hari

Menurut Ridho, harga Minyakkita melambung tinggi di pasaran karena karena minyak goreng curah tidak diatur lagi harga eceran tertinggi (HET)-nya.
“Naik harganya (minyak goreng curah) karena sekarang harga TBS naik di Rp3.700 di Sumut,” ungkapnya.

Berdasarkan asumsi itu, harga minyak goreng curah pun bisa mencapai Rp20.000 per kilogram.

“Artinya, (ketika) minyak goreng curah naik, orang akan banyak beralih ke Minyakita. Itu yang akan membuat permintaan meningkat. Jadi, kita ingin memastikan dari produsen berapa mereka akan memproduksi itu,” sambungnya.

Undangan tersebut juga untuk memastikan apakah perusahaan Minyakita sudah memenuhi Domestic Market Obligation (DMO). “Kalau sudah sesuai, kita tidak bisa salahkan juga. Kalau di D2 juga sudah sesuai, nah yang di eceran itu mungkin memanfaatkan permintaan yang tinggi,” paparnya.

KPUU, lanjut Ridho, juga belum menemukan adanya indikasi kartel dalam bisnis minyak goreng. “Sejauh ini karena belum panggil produsen, kita belum memastikan. Nanti dari produsen kita lihat kapasitas produksi mereka. Apakah terjadi penurunan produksi,” katanya.

Baca Juga : Pemko Siantar Surati Distributor Agar Jangan Jual Minyakita di atas HET

Menurut Ridho, jika terjadi pengurangan produksi, itu bisa menjadi indikasi adanya kartel. Selain itu, ia menambahkan bahwa ada kemungkinan distribusi Minyakita akan dialihkan ke Bulog.

“Kita lihat juga nanti seberapa siap Bulog melakukan pendistribusian. Secara lisan, Presiden sudah meminta pendistribusian minyak dilakukan oleh Bulog, tinggal realisasinya saja,” tutupnya.

Sebelumnya, KPPU Wilayah I bersama Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar, dalam rangka stabilisasi harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok di Sumatera Utara, Jumat (6/12/24) lalu.

Pada kesempatan itu, ditemukan harga rata-rata Minyakita mencapai Rp17.000 per liter, yang dinilai sudah cukup jauh dari HET. (amita/hm24)

journalist-avatar-bottomSyahrial Siregar