Harga Gula di Siantar Terpantau Normal, Akademisi Bilang Begini
Harga Gula Di Siantar Terpantau Normal Akademisi Bilang Begini
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemko Pematangsiantar menyebut harga gula pasir masih terpantau normal di pasar tradisional.
Hal itu dikatakan Kabag Perekonomian Setdako Kota Pematangsiantar, Hendra Simamora.
“Kalau dari harga hari ini, gula masih seperti harga beberapa hari yang lalu,” sebutnya saat dikonfirmasi, pada Jumat (19/4/24).
Baca juga:Batasan Konsumsi Gula Setiap Hari dan Efeknya Jika Berlebihan
Hendra menuturkan, pihaknya senantiasa berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan perihal penyesuaian harga di Pasar Horas dan Dwikora Kota Pematangsiantar.
Ia merinci, di kedua pasar tersebut harga gula pasir curah menyentuh Rp 18.000 per kilogram. Sedangkan gula pasir kemasan di harga Rp 17.500 per kilogram.
Sebagaimana diketahui, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengatakan, pihaknya telah menetapkan kebijakan relaksasi Harga Acuan Pemerintah (HAP) gula menjadi Rp 17.500 per kilogram hingga 31 Mei 2024.
Disampaikan, penetapan relaksasi kenaikan HAP gula melalui Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) gula konsumsi lintas kementerian/lembaga. Menurutnya, kebijakan relaksasi HAP gula diberlakukan lantaran memang harga komoditas tersebut secara global cukup tinggi.
Baca juga:Merosotnya Produksi Gula Thailand Ancam Pasokan Global
Pada kesempatan yang sama, Akademisi dari Universitas Simalungun (USI) Kota Pematangsiantar, Dian Purba menyampaikan, potensi kenaikan harga gula memberatkan masyarakat.
“Serta menekan daya beli sehingga mengancam kenaikan inflasi. Walaupun demikian kita berharap agar tingginya tekanan inflasi akibat kenaikan gula ini tidak menjadi andil untuk inflasi secara umum,” ucap Dosen Fakultas Ekonomi itu.
Menurutnya, kenaikan harga gula berdampak bagi industri. Salah satunya berpotensi menambah biaya produksi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Maka hal ini juga akan berpotensi mendorong naiknya biaya produksi industri makanan dan minuman yang dikelola oleh UMKM. Dan nantinya para pelaku UMKM akan merasa kesulitan untuk menentukan harga pasar terhadap hasil produksi mereka,” pungkasnya. (jonatan/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Awan Mendung di Bibir Kota Medan