Tuesday, April 1, 2025
home_banner_first
EKONOMI

Bank Dunia: PDB Indonesia Terburuk di Dunia

journalist-avatar-top
Kamis, 27 Maret 2025 09.19
bank_dunia_pdb_indonesia_terburuk_di_dunia

Bank Dunia. (f: ist/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Bank Dunia menyoroti rendahnya rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, yang tercatat sebagai salah satu yang terburuk di dunia. Dalam laporan bertajuk Economic Policy: Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia, rasio pajak terhadap PDB Indonesia pada 2021 hanya mencapai 9,1%.

Angka tersebut jauh tertinggal dibandingkan negara tetangga seperti Kamboja (18,0%), Malaysia (11,9%), Filipina (15,2%), Thailand (15,7%), dan Vietnam (14,7%). Bahkan, dibandingkan dengan sepuluh tahun sebelumnya, rasio pajak Indonesia mengalami penurunan sekitar 2,1 poin persentase.

Bank Dunia mencatat bahwa pandemi Covid-19 semakin memperburuk kondisi ini. Pada 2020, rasio pajak Indonesia turun tajam ke angka 8,3%, yang dipengaruhi oleh peningkatan insentif untuk menghindari dan menunda pembayaran pajak akibat tekanan ekonomi.

Dilansir dari detikcom, salah satu faktor utama rendahnya rasio pajak adalah kinerja pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang dinilai belum optimal.

Pada 2021, kontribusi kedua instrumen pajak ini hanya mencapai 66% dari total penerimaan pajak, atau sekitar 6% dari PDB. Angka ini masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan.

“Hal ini dapat disebabkan oleh kombinasi berbagai faktor, termasuk kepatuhan yang rendah, tarif pajak efektif yang relatif rendah, dan basis pajak yang sempit,” ungkap Bank Dunia dalam laporannya, dikutip Kamis (27/3/2025).

Secara keseluruhan, Indonesia diperkirakan kehilangan potensi penerimaan pajak hingga Rp944 triliun dalam periode 2016-2021. Potensi ini meliputi kehilangan akibat ketidakpatuhan wajib pajak serta kebijakan perpajakan yang dipilih pemerintah.

Dari total kehilangan tersebut, sekitar Rp387 triliun dan Rp161 triliun berasal dari ketidakpatuhan terhadap PPN dan PPh Badan. Sementara itu, kebijakan perpajakan yang diambil pemerintah juga menyebabkan hilangnya potensi penerimaan sebesar Rp138 triliun pada PPN dan Rp258 triliun pada PPh Badan. (detik/hm20)

REPORTER:

RELATED ARTICLES