Modus Penyelewengan Dana PIP Terungkap, Kemendikdasmen Minta Masyarakat Awasi


Ilustrasi. (f:ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Andhika Ganendra, mengungkap sejumlah modus penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan oleh oknum di sekolah.
Salah satu modus yang paling umum adalah pemotongan dana bantuan sebelum diterima oleh siswa penerima manfaat.
"PIP belakangan ini selalu ramai di media sosial karena adanya pemotongan dari oknum-oknum," ujar Andhika yang dilansir dari Kompas, Jumat (14/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa setidaknya ada dua modus utama dalam praktik penyelewengan dana PIP.
Modus pertama, oknum pihak sekolah memotong langsung dana bantuan sebelum diberikan kepada siswa penerima. Sementara modus kedua, oknum meminta iuran atau sejumlah uang setelah dana PIP diterima oleh siswa.
"Bahkan saat ini, setelah dana diterima oleh penerima, masih ada permintaan (iuran) atau pemotongan oleh pihak sekolah," kata Andhika.
Ia menegaskan bahwa praktik ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang berorientasi pada pembangunan karakter.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk turut mengawasi agar dana PIP benar-benar diterima oleh siswa secara utuh. Salah satu cara yang disarankan adalah dengan memberikan sanksi sosial terhadap oknum yang terbukti melakukan penyelewengan.
"Sanksi sosial ini merupakan salah satu cara untuk menjamin kelancaran program PIP. Kami butuh bantuan masyarakat untuk memantau agar dana ini sampai ke tangan penerima dengan aman," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, juga mengakui bahwa masih ada kasus penyalahgunaan dana PIP di sejumlah sekolah. Meski jumlahnya tidak banyak, ia tetap menilai bahwa hal ini harus ditindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi institusi pendidikan lainnya.
"Jumlahnya memang tidak banyak, tetapi kita tidak boleh mengesampingkannya," ujar Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Sebagai langkah konkret, Kemendikdasmen telah menurunkan tim investigasi untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana PIP. Tim tersebut akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat, serta melakukan evaluasi terhadap sistem pencairan dana agar lebih transparan dan akuntabel. (kcm/hm25)