Guru ASN Tetap Masuk saat Libur, Sekdisdik Medan: Pernah Kita Usulkan Libur Tapi Ditolak BKD
Guru Asn Tetap Masuk Saat Libur Sekdisdik Medan Pernah Kita Usulkan Libur Tapi Ditolak Bkd
Medan, MISTAR.ID
Meski anak-anak sekolah libur, para guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kota Medan diharuskan untuk tetap masuk seperti biasa.
Hal itu dikatakan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Andi Yudhistira saat dikonfirmasi Mistar, Kamis (26/12/24).
“Iya benar, yang berstatus ASN dan PPPK wajib masuk seperti biasa ke sekolah, namun yang honor tidak diwajibkan. Kebijakan ini merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, bukan Disdikbud,” ucapnya.
Dikatakan Andi, pihaknya juga sudah pernah mengajukan permohonan untuk libur di setiap semester lantaran tidak ada proses belajar mengajar (PBM), namun ditolak BKD Kota Medan.
Baca juga: Tidak Lulus Uji Kompetensi PPG, Guru Bisa Ikut Retaker
“Artinya sudah pernah kita upayakan juga untuk libur, namun kebijakan ada disana (BKD). Yang setau saya, ketentuan ini sesuai dengan Peraturan BKN No 7 tahun 2021 yang mengharuskan guru yang berstatus ASN dan PPPK tetap masuk saat libur,” katanya.
Disinggung apa yang akan dilakukan guru di sekolah mengingat tidak ada PBM, Andi mengaku bahwa semua tergantung dari kepala sekolah terhadap guru.
“Bisa saja menyiapkan modul untuk pembelajaran semester genap nanti. Yang penting tetap harus absen dan pulang sesuai jam presensi online,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BKD Kota Medan, Subhan Fajri Harahap dan Sekretaris M Saleh saat dikonfirmasi Mistar belum juga memberi tanggapan. (rahmad/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Masinis Bunuh Diri saat Tugas, Layanan Kereta Api Tertunda 5 Jam