Pemkab Deli Serdang Robohkan Reklame di Tembung


Teks foto: Papan reklame yang ditumbangkan Pemkab Deli Serdang karena tidak berizin.(f: sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Dua papan reklame jenis billboard berukuran 4 x 8 dan 4 x 6 di Mega City Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, ditertibkan Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Jumat (18/4/2029) malam.
Mesin las hingga mobil crane diturunkan untuk merobohkan papan reklame dan selanjutnya dibawa ke Pemkab Deli Serdang.
Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo yang hadir pada eksekusi tersebut mengatakan bahwa papan spanduk yang tidak memberikan kontribusi kepada Pemkab Deli Serdang akan ditertibkan.
"Penertiban dilakukan setelah lebih dulu diberi peringatan, namun tidak digubris," kata Lom Lom, Sabtu (19/4/2025).
Selain itu, papan reklame yang menghalangi lalu lintas jalan dan berpotensi membahayakan keselamatan juga akan ditertibkan.
"Billboard atau papan reklame yang ditertibkan saat ini sudah di atas lima tahun sampai 10 tahun, dan tidak ada berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang," ucapnya.
Penertiban yang dilakukan juga untuk menjaga estetika kota serta menciptakan Deli Serdang yang indah, tertib dan taat pajak. (sembiring/hm20)