Dinas LHK Sumut Surati PT Gruti Terkait Ribuan Kayu Bulat dari Hutan Parbuluan


Ratusan batang kayu bulat menggunakan barcode asal PT Gruti di gudang kilang kayu CV TM, Kamis (20/3/2025). (f:manru/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Ribuan batang kayu bulat diduga ke luar secara ilegal dari kawasan hutan Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.
Menanggapi laporan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyurati PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) pada 14 Maret 2025.
Surat bernomor 522/221/KPH XV/III/2025 itu berisi imbauan agar perusahaan memastikan pemanfaatan kayu sesuai aturan serta meningkatkan pengawasan di lapangan.
Penanggung jawab PT Gruti di wilayah Tele II, Kecamatan Parbuluan, Kerry Sinaga yang dikonfirmasi melalui telepon membenarkan hal itu.
"Aktivitas di wilayah izin konsesi PT Gruti semuanya sudah sesuai ketentuan Undang-Undang (UU). Terkait kayu bulat yang ke luar juga sesuai prosedur, dokumen lengkap dan resmi," kata Kery, Kamis (20/3/2025).
Sambungnya, pihak Dinas LHK melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 14 Sidikalang telah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dokumen. Dijelaskannya kayu yang ke luar ada sekitar 800 batang.
"Sedangkan yang di LHP-kan tenaga teknis PT Gruti sekitar 200 kubik dan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisas (PSDH-DR) atau pajak kayu telah dibayarkan, maka terbitlah barcode. Jadi ini bukan ilegal," tutur Kery.
Terpisah, ratusan batang kayu bulat yang menggunakan barcode, asal PT Gruti ditemukan di gudang kilang kayu CV TM di Jalan TPA Dusun IX Barisan Kuta Mbellang, Desa Karing, Kecamatan Berampu, Dairi. (manru/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Lahan Pertanian Warga Rusak, PT DPM Diminta Bertanggung Jawab