Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
BATUBARA

Penangkapan Dramatis Seorang IRT yang Diwarnai Isak Tangis di Batu Bara

journalist-avatar-top
By
Tuesday, December 3, 2024 16:55
0
penangkapan_dramatis_seorang_irt_yang_diwarnai_isak_tangis_di_batu_bara

Penangkapan Dramatis Seorang Irt Yang Diwarnai Isak Tangis Di Batu Bara

Indocafe

Batu Bara, MISTAR.ID

Saat digrebek personel Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara, terduga pengedar sabu seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LHTS (46) mencoba membuang barang bukti (BB) Narkoba.

IRT yang ditangkap dari kediamannya di Desa Nenasiam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara itu, membuang BB dengan cara memaksa memasukkan bungkusan narkotika ke baju temannya.

Menyadari bungkusan yang berisi sabu dan pil ekstasi itu berada dalam bajunya, IRT yang berinisial LI (35) spontan berteriak memberontak, dan langsung menyerahkan barang bukti tersebut kepada petugas.

Baca juga: Truk Kontra Sepeda Motor di Jalinsum Batu Bara, 1 Tewas

Penangkapan tersangka LHTS yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, pada Senin (2/12/14), berlangsung dramatis dan diwarnai tangis histeris dari anak terduga pelaku.

Ketika mengamankan terduga pelaku, petugas sempat kewalahan karena kerumunan warga dan diwarnai tangis histeris dari anak terduga pelaku.

Tangisan histeris anak-anak memicu emosi warga sehingga menghalangi petugas memboyong terduga pelaku ke dalam mobil polisi.

Baca juga: Masyarakat Diminta Sabar Tunggu Perhitungan KPU Batu Bara

Setelah keadaan dapat dikendalikan terduga pelaku LHTS dan LI yang menjadi saksi atas kejadian ini diboyong ke Mapolres Batu Bara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 8 bungkus plastik klip transparan berisi 20 gram sabu, 2 butir pil ekstasi dan 1 buah timbangan elektrik.

“Dalam menjalankan aksinya, LHTS bekerjasama dengan suaminya untuk berjualan narkoba. Bisnis haram ini diakui LHTS sudah berlangsung selama 6 bulan terakhir,” terang Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, Selasa (3/12/24).

Atas perbuatannya, LHTS dijerat Undang Undang Nomor 35 Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara, sementara LI selaku saksi dikembalikan kepada keluarganya. (ebson/hm27)

journalist-avatar-bottomFerry Napitupulu