Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
BATUBARA

754 Tenaga Pendidik TK/PAUD Batu Bara Non ASN Peroleh BPJS Ketenagakerjaan Gratis

journalist-avatar-top
By
Wednesday, November 20, 2024 20:36
0
754_tenaga_pendidik_tkpaud_batu_bara_non_asn_peroleh_bpjs_ketenagakerjaan_gratis

754 Tenaga Pendidik Tkpaud Batu Bara Non Asn Peroleh Bpjs Ketenagakerjaan Gratis

Indocafe

Batu Bara, MISTAR.ID

Pemkab Batu Bara melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 794 orang tenaga pendidik TK/PAUD non ASN se Kabupaten Batu Bara.

Program ini merupakan wujud kepedulian Pj Bupati Batu Bara Heri Wahyudi Marpaung terhadap tenaga pendidik TK/PAUD non ASN.

Kepala Dinas Pendidikan Jonnis Marpaung mengatakan, kabar gembira tersebut termaktub dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Batu Bara diwakili Dinas Pendidikan dengan Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga:BPJS Ketenagakerjaan-KPU Medan Lindungi 30.492 Petugas Ad Hoc Pilkada 2024

“MoU yang ditandatangani di aula Singapore Land Sei Balai, Rabu (20/11/24) meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” jelas Jonnis Marpaung.

Dalam kegiatan penandatanganan MoU tersebut, pihak Pemkab Batu Bara, diwakili Jonnis Marpaung sedangkan BPJS Ketenagakerjaan diwakili Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Batu Bara Fadli Kurniawan.

Dikatakan Jonnis, bahwa kedepannya tenaga pendidik Non ASN yang menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan akan ditingkatkan sampai SD dan SMP. Mereka akan diberikan perlindungan yang sama pada Tahun 2024 sampai dengan tahun 2025.

Baca juga:Apresiasi Peran Jurnalistik, BPJS Ketenagakerjaan Kembali Gelar Lomba Tulis Berhadiah Total Rp90 Juta

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Batu Bara Fadli Kurniawan menjelaskan manfaat program Jaminan Kematian berupa uang tunai Rp. 42.000.000 kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia di luar hubungan kerja juga manfaat beasiswa kepada anak ahli waris mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) sampai perguruan tinggi jika sudah menjadi peserta aktif dan membayar iuran selama 3 tahun.

Adapun benefit yang diterima ahli waris pada jenjang pendidikan TK sebesar Rp1.500.000 per orang tiap tahun, maksimal 2 tahun.

Pada pendidikan SD sebesar Rp1.500.000 per orang tiap tahun, maksimal 6 tahun. Sedangkan pada tingkat SMP akan menerima sebesar Rp2.000.000 per orang tiap tahun, maksimal 3 tahun.

Baca juga:Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Aparatur Desa Dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Selanjutnya pada jenjang pendidikan SMA, maksimal 2 anak peserta yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp3.000.000 per orang tiap tahun, maksimal 3 tahun. Bahkan pada jenjang pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp12.000.0000 per orang tiap tahun, maksimal 5 tahun.

Sementara manfaat JKK, dengan membayarkan iuran peserta bisa mendapatkan perawatan tanpa biaya jika mengalami kecelakaan saat bekerja.

“Selain itu juga santunan sebesar 48 x upah terlapor jika meninggal dunia saat bekerja dan santunan 56 x upah terlapor jika mengalami cacat saat bekerja,” jelas Fadli Kurniawan. (ebson/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung