Polsek Indrapura Tangkap Tersangka Pelaku Pencurian Peralatan Karaoke
Polsek Indrapura Tangkap Tersangka Pelaku Pencurian Peralatan Karaoke
Batu Bara, MISTAR.ID
Polsek Indrapura menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial AC alias Icak (41) warga Dusun l Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan itu berdasarkan laporan pengaduan Imam Hasturi Lubis (48), warga Jalan Cokroaminoto Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, yang kehilangan peralatan karaoke dan barang-barang lainnya dari bangunan Karaoke Nada Resto miliknya.
Demikian disampaikan Kapolsek Indrapura, AKP Reynold Silalahi membenarkan pengungkapan kasus curat tersebut, Kamis (21/11/24). Ia juga mengatakan, tersangka Icak ditangkap, pada Rabu (20/11/24) malam.
Baca juga: Polsek Air Batu Bekuk Bandar Judol yang Nongkrong Main HP di Warung
Sedangkan pencurian di Karaoke Nada Resto yang sedang tidak dioperasionalkan di Desa Sipare-Pare Kecamatan Air Putih, kata Reynold, baru diketahui korban pada Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 13.30 WIB.
“Diketahuinya pencurian tersebut berawal saat korban hendak mengecek CCTV situasi gedung NADA RESTO melalui handphonenya, namun CCTV dalam keadaan mati,” ungkapnya.
Dua hari kemudian, kata Reynold, korban mendatangi bangunan karaoke miliknya. Setiba di lokasi, ternyata peralatan CCTV sebanyak 4 unit sudah tidak ada ditempatnya.
Demikian pula mesin perekam CCTV beserta puluhan meter kabel, 20 unit jerjak besi jendela, 2 unit pintu kaca, dan 1 unit tabung penampung air ternyata juga telah hilang.
Baca juga: Ditipu saat Nyaleg, Mantan Kapolsek ini Bikin Video ke Kapolri Usai Kasusnya SP3
Atas peristiwa tersebut, hari itu juga korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Indrapura. Mendapat laporan ini, tim Polsek dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Manahan Siregar melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Setelah diketahui terduga pelaku pencurian, tim melakukan pelacakan. Akhirnya keberadaan terduga pelaku diketahui sedang berada di rumah kontrakannya di Lingkungan ll Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih.
Tanpa kesulitan terduga pelaku AC alias Icak dapat diringkus. Dari rumah kontrakannya, tim menemukan barang bukti berupa 4 unit CCTV, kabel, dan mesin perekam CCTV.
Diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual barang bukti lainnya.
“Atas temuan barang bukti tersebut, terduga pelaku AC alias Icak yang diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUH Pidana digiring ke Polsek Indrapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Kapolsek AKP Reynold Silalahi. (ebson/hm27)