Pemuda Muhammadiyah Soroti Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis
Pemuda Muhammadiyah Soroti Vonis 65 Tahun Harvey Moeis
Asahan, MISTAR.ID
Putusan 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun mendapat kritik tajam dari berbagai pihak.
Banyak yang menilai bahwa hukuman tersebut tidak mencerminkan keadilan, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan.
Salah satunya sorotan tajam itu disampaikan oleh Affandi Affan, Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dan juga seorang advokat di Kabupaten Asahan yang kini berkhidmat di Jakarta.
Dalam pernyataannya yang dikirimkan kepada mistar.id, Minggu (29/12/24) Affandi Affan mengungkapkan pandangan ketidaksetujuannya terhadap vonis yang dijatuhkan. Menurutnya, hukuman tersebut tidak proporsional dengan dampak kerugian yang dialami negara.
Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Rekening Rp33 Miliar Dirampas Negara
“Kasus ini menunjukkan lemahnya keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi. Vonis 6,5 tahun penjara ini tidak mencerminkan rasa keadilan publik, mengingat kerugian negara yang sangat besar akibat tindakan tersebut,” tegas Affandi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Harvey Moeis dengan hukuman penjara selama 12 tahun, serta denda Rp1 miliar. Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan hukuman yang lebih ringan, dengan alasan yang tidak dijelaskan secara rinci dalam putusan.
Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti, sebesar Rp210 miliar.
Affandi menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung yang mengajukan banding atas keputusan tersebut. Ia menilai banding tersebut penting untuk memastikan hukuman yang dijatuhkan setimpal dengan kerugian negara yang telah terjadi.
“Saya mendukung penuh Kejaksaan Agung yang mengajukan banding. Ini langkah strategis untuk memastikan hukum dijalankan dengan benar dan memberi efek jera. Negara harus berani mengambil tindakan tegas dalam memberantas korupsi,” lanjutnya.
Affandi juga menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas terhadap kasus-kasus korupsi besar sangat penting untuk memperkuat reformasi hukum di Indonesia.
“Hukuman yang terlalu ringan hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang ada,” tutupnya. (perdana/hm20)
NEXT ARTICLE
Shio yang Diramal Jadi Tajir di 2025