Pelayanan Disdukcapil Asahan Tetap Buka Meski Libur Lebaran, Catat Jadwalnya!


Sejumlah pegawai pada pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan. (f:ist/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan dipastikan akan tetap membuka layanan administrasi kependudukan selama libur Lebaran.
Layanan ini tersedia sejak 3-4 April 2025 guna memudahkan masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Asahan, Rahmanto menjelaskan layanan ini diberikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Meskipun libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Idulfitri 1446 Hijriah berlangsung, warga tetap bisa mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan.
"Kami memastikan masyarakat tetap dapat mengurus dokumen kependudukan meski dalam masa libur Lebaran. Petugas kami siap melayani kebutuhan administrasi untuk memastikan pelayanan tetap optimal," ujar Rahmanto dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (30/3/2025).
Layanan yang diberikan selama periode libur ini mencakup perekaman dan pencetakan KTP elektronik (e-KTP), pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA), serta pengurusan surat pindah masuk maupun keluar. Disdukcapil Asahan akan melayani warga mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB pada hari-hari yang telah ditentukan.
Rahmanto berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan dalam waktu cepat.
"Kami ingin memastikan bahwa layanan ini berjalan dengan baik, sehingga masyarakat merasa puas dan terbantu dengan kehadiran Disdukcapil," tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh Disdukcapil di Indonesia untuk tetap membuka layanan administrasi kependudukan pada tanggal-tanggal tertentu selama libur Lebaran.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 400.8/3995/Dukcapil tertanggal 20 Maret 2025, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik secara nasional.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat di Kabupaten Asahan dapat lebih mudah mengurus dokumen kependudukan tanpa harus menunggu hingga libur panjang berakhir. (perdana/hm18)