Modus Jual Masker di Alun-Alun Kisaran Bikin Pengunjung Terkecoh


Sejumlah pria tampak menjajakan masker di pintu masuk Alun-Alun dan Masjid Agung Kisaran. (f:perdana/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Sejumlah warga dan pengunjung Alun-Alun Kota Kisaran mengeluhkan tindakan sekelompok pria yang menghadang setiap pengunjung di pintu masuk dengan modus menjual masker.
Pria-pria tersebut menawarkan masker dengan harga bervariasi antara Rp2.000 hingga Rp5.000 dan menyampaikan kepada pengunjung bahwa mereka wajib mengenakan masker untuk bisa masuk ke area alun-alun maupun Masjid Agung Kisaran.
Tindakan tersebut memicu keresahan karena banyak pengunjung merasa seolah-olah ada aturan resmi dari pemerintah yang mewajibkan penggunaan masker di kawasan tersebut, padahal faktanya tidak demikian.
“Begitu saya dan anak-anak mau masuk ke dalam, langsung dihampiri dan dibilang harus beli masker. Kami kira itu aturan pemerintah, jadi langsung beli. Tapi setelah masuk, banyak orang yang tidak pakai masker,” ujar Anisa, salah satu pengunjung asal Perdagangan Simalungun, Minggu (20/4/2025).
Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan bahwa tidak ada papan informasi atau pengumuman resmi dari Pemerintah Kabupaten Asahan yang menyatakan kewajiban penggunaan masker di area alun-alun.
Para pria yang menjual masker tersebut tampak berdiri di beberapa titik strategis menuju alun-alun dan Masjid Agung Kisaran, menyasar pengunjung yang datang bersama keluarga atau anak-anak.
Beberapa warga lainnya juga menilai tindakan ini sebagai bentuk penipuan terselubung karena para penjual masker mengesankan seolah-olah mewakili pihak pengelola alun-alun atau instansi pemerintah.
"Kalau memang jualan masker, silakan saja. Tapi jangan seolah-olah mengharuskan pengunjung beli. Ini sudah menyesatkan, apalagi sampai bilang itu peraturan. Padahal tidak ada dasar hukumnya,” ujar Rudi, warga Kisaran Barat.
Menurut mereka, tindakan semacam ini bisa mencoreng citra kawasan publik dan meresahkan pengunjung, terutama dari luar daerah. Aparat terkait semacam Satpol PP diminta untuk menertibkan kegiatan tersebut.
"Ini harus segera ditertibkan. Jangan sampai masyarakat berpikir ini adalah kebijakan pemerintah daerah. Padahal yang terjadi hanyalah ulah oknum yang mencari keuntungan pribadi," ujar Irwan Lubis, tokoh masyarakat setempat.
Namun demikian, masyarakat berharap agar pemerintah daerah melalui aparat berwenang dapat segera mengambil langkah untuk menertibkan praktik tersebut agar tidak terus meresahkan dan menimbulkan kesalahpahaman pengunjung apalagi warga yang baru pertamakali datang. (perdana/hm18)