Bupati Surya Lantik 505 Orang PPPK di Lingkungan Pemkab Asahan
bupati surya lantik 505 orang pppk di lingkungan pemkab asahan
Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan, Nazaruddin melaporkan bahwa pengangkatan PPPK ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-26-5.2 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Formasi Tahun 2023.
Nazaruddin juga melaporkan, jumlah formasi PPPK Formasi 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sebanyak 505 orang, yang sudah memperoleh usul penetapan NIP PPPK dan BKN yaitu, Formasi Jabatan Fungsional Tenaga Guru sebanyak 357 orang dan Formasi Jabatan Tenaga Kesehatan sebanyak 148 orang.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Dr. Janry Haposan U.P. Simanungkalit meminta kepada PPPK yang baru dilantik untuk menjaga amanah yang diemban dan menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi yang diberikan. Selain itu Janry berharap, PPPK dapat meningkatkan kinerjanya agar apa yang menjadi harapan dari Pemerintah Kabupaten Asahan dapat terwujud.
Sementara, Bupati Asahan mengingatkan bahwa dalam proses pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan tidak dipungut biaya. Kelulusan saudara/i adalah hasil kerja keras saudara sendiri. Untuk itu saudara/i harus bangga dan bersyukur atas rahmat yang diberikan Allah SWT Tuhan yang Maha Esa kepada saudara sekalian.
“Oleh karena itu, saya minta untuk benar-benar melaksanakan tugas dan mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mentaati perjanjian kerja. Untuk melaksanakan tugas dengan selalu berpedoman pada 3T yaitu Tertib Administrasi, Tertib Anggaran dan Tertib Pelaksanaan Tugas,” tandas Bupati Asahan.
Selanjutnya Bupati Asahan mengatakan, setelah diangkat sebagai PPPK jangan ada niat meminta pada Bupati untuk pindah dari unit kerja ke unit kerja lain karena itu adalah formasi yang lamar. Dan jangan membawa dukungan dari pihak manapun dengan tujuan untuk mendesak Bupati agar bisa dimutasi.
“Apabila saudara melakukan hal tersebut, maka saudara dinyatakan mengundurkan diri sebagai PPPK sesuai dengan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional,” pungkasnya. (a manalu/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Kebun Sei Semayang Antisipasi Masuknya Penggarap ke Lahan HGU