SPBU di Tapanuli Utara Diduga Layani Penimbun BBM Bersubsidi


Mobil L 300 mengisi BBM ke jeringen di SPBU Kecamatan Sipahutar, Tapanuli Utara. (f: fernando/mistar)
Tapanuli Utara, MISTAR.ID
SPBU di Jalan Siborong-borong, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, diduga melayani pengusaha penimbun BBM bersubsidi.
Warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan penimbunan dilakukan dengan cara mengisi BBM ke dalam jerigen yang disediakan di dalam truk dan mobil L300.
“Hampir setiap hari seperti itu. Sepertinya dibawa ke daerah Pangaribuan dan Garoga. Solar dan pertalite memang sering kosong di SPBU ini,” kata seorang warga, Rabu (2/4/2025).
Praktisi hukum dari Federasi Advokat Indonesia, Arfan Saragih mengatakan praktik tersebut melanggar Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Sudah melanggar undang-undang. Pihak berwajib seharusnya cepat menyelesaikan masalah ini,” kata Arfan, Kamis (3/4/2025).
Sedangkan Humas Polres Tapanuli Utara, W Baringbing mengatakan segera melakukan razia ke SPBU yang dimaksud.
“Apabila terbukti ada penimbunan BBM di sana, maka akan kita tindak karena BBM untuk alat berat sudah jelas menggunakan minyak industri,” ujar Baringbing. (fernando/hm20)