Friday, April 25, 2025
home_banner_first
TAPANULI BAGIAN TENGAH

Tenaga Non ASN di Pemkab Tapteng Tandatangani Pakta Integritas, Ini Isinya

journalist-avatar-top
Kamis, 10 April 2025 13.03
tenaga_non_asn_di_pemkab_tapteng_tandatangani_pakta_integritas_ini_isinya

Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu di kegiatan penandatanganan pakta integritas yang digelar di Lapangan GOR Pandan, Rabu (9/4/2025).

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Seluruh tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) melakukan penandatanganan pakta integritas yang digelar di Lapangan GOR Pandan, Rabu (9/4/2025).

"Tenaga non ASN, diharapkan mampu bekerja mendukung capaian-capaian kerja untuk mampu bersinergi, mampu bekerja sama, berkolaborasi untuk mempercepat pembangunan di Tapteng," ujar Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu.

Bupati berharap, akselerasi kerja, kedisiplinan kerja, profesionalisme dan integritas kerja itu bisa menjadi pedoman bagi tenaga non ASN.

Ia menegaskan, tenaga non ASN itu juga tidak dibenarkan untuk ikut dalam kegiatan politik praktis.

"Fokuslah melaksanakan tugas untuk membantu tugas dan fungsi Pemerintah, baik secara administratif maupun dalam aspek pelayanan kemasyarakatan," tuturnya.

Berikut isi fakta integritas yang ditekankan Masinton kepada tenaga non ASN Pemkab Tapteng agar dilaksanakan sungguh-sungguh.

Pertama, akan bekerja dengan jujur, transparan akuntabel dan profesional dalam melaksanakan tugas serta menghindari segala bentuk gunaan wewenang korupsi kolusi dan nepotisme.

Kedua, akan mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melaksanakan tugas sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintah yang baik.

Ketiga, tidak akan melakukan tindakan yang dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat serta berkomitmen untuk selalu menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

Keempat, akan menjaga etika jabatan dan tidak akan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang diemban, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kelima, menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.

Keenam, memberikan contoh pelaksanaan kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat.

Ketujuh, menyampaikan penyimpangan integritas di instansi tempat saya bekerja dan menjaga kerahasiaan saksi.

Kedelapan, siap menerima sanksi administratif maupun hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap pakta integritas ini.

Kesembilan, meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, murah dan tidak berbelit-belit. (feliks/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES