Pemkab Tapteng Buka Seleksi JPTP di Dinas PMD, Simak Persyaratannya


Sekda Kabupaten Tapteng, Erwin H Harahap. (f:feliks/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) membuka seleksi terbuka mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau Kepala di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Pembukaan seleksi terbuka di Dinas tersebut, tertuang dalam Pengumuman Nomor 05/SELTER-JPT/TAPTENG/2025, yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama, pada tanggal 17 Maret 2025.
"Seleksi ini mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Nomor 01780/R-AK.02.03/SD/K/2025 tertanggal 6 Maret 2025," ujar Sekda Erwin H Harahap dalam suratnya, Rabu (19/3/2025).
Ia menjelaskan, pelamar yang berminat harus memenuhi persyaratan umum, antara lain, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Kabupaten/Kota se-Sumut.
Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4), memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar; serta memiliki pengalaman jabatan minimal lima tahun di bidang terkait.
Selain itu, pelamar juga harus berusia maksimal 56 tahun, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, bebas Temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), dan memiliki rekam jejak yang baik.
Persyaratan lain, meliputi minimal pangkat Pembina Golongan Ruang IV/a, prestasi kerja minimal baik dalam dua tahun terakhir, pelaporan SPT Pajak tahun 2024, dan pelaporan LHKPN/LHKASN tahun 2024.
"Pelamar juga wajib mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan berkomitmen menandatangani pakta integritas," katanya.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui website Pemkab Tapteng dan langsung di Sekretariat Panitia Seleksi (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tapteng) mulai tanggal 17 Maret hingga 31 Maret 2025 pukul 16.00 WIB.
"Jika jumlah pelamar kurang dari tiga orang, pengumuman akan diperpanjang dua kali, masing-masing selama tujuh hari kalender," jelasnya.
Selanjutnya, dokumen yang harus dilampirkan meliputi daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, ijazah, SK kenaikan pangkat, SK pengangkatan jabatan, penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir, bukti setor SPT Pajak 2024, bukti penyerahan LHKPN/LHKASN 2024.
Kemudian, surat persetujuan PPK, surat pernyataan bebas hukuman disiplin, pakta integritas, pas foto, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat pernyataan bebas TGR. Semua dokumen harus dilegalisir.
Adapun seleksi akan meliputi beberapa tahapan, yaitu pengumuman (17-31 Maret 2025), pendaftaran dan penerimaan berkas (17-31 Maret 2025), pengumuman hasil seleksi administrasi (31 Maret 2025), assessment test (9 April 2025), penulisan makalah (10 April 2025).
Wawancara dan rekam jejak (10 April 2025), pengumuman hasil seleksi (10 April 2025), penilaian akhir (10 April 2025), penyampaian hasil seleksi kepada Bupati (11 April 2025), dan penyampaian laporan ke BKN (11 April 2025).
"Penting untuk dicatat bahwa seleksi ini tidak dipungut biaya. Berkas pelamar yang tidak memenuhi syarat tidak akan dikembalikan, serta keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," tutupnya. (feliks/hm27)