MK Tolak Gugatan Kiyedi-Darwin, Pj Sugeng Sebut Sah Secara Hukum
Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta. (f:dok/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) periode 2025-2030 pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang.
Hal itu menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan amar putusan menolak gugatan Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN) nomor urut 1 di Jakarta, Selasa (4/2/25).
Menanggapi itu, Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta mengucapkan selamat kepada pasangan Bupati terpilih Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis (MAMA) nomor urut 2.
“Tadi MK telah memutuskan gugatan yang diajukan KEDAN ditolak, sehingga telah sah secara hukum pasangan MAMA sebagai Bupati terpilih Tapteng periode 2025-2030 dan akan dilantik tanggal 20 Februari. Selamat dan Sukses untuk Tapteng naik kelas adil untuk semua,” tulis Sugeng Riyanta melalui pesan tertulisnya, Selasa (4/2/25).
Dia menegaskan atas nama Pemerintah Kabupaten Tapteng dan mewakili seluruh masyarakat Tapteng mengucapkan selamat kepada Masinton Pasaribu dan Mahmud Effendi Lubis untuk mengemban amanah rakyat.
Baca Juga: Gugatan Kiyedi-Darwin Ditolak, Masinton-Mahmud Akan Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tapteng
“Semoga kedepan sukses mengemban tugas kepercayaan yang diberikan rakyat dan negara guna berhasil membawa Tapteng naik kelas adil untuk Semua," jelasnya.
Selanjutnya, sambung Sugeng, Pemkab Tapteng akan mempersiapkan dan mensukseskan prosesi pelantikan yang akan digelar dalam waktu dekat ini.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Tapteng tahun 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN).
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim MK, Asrul Sani saat membacakan amar putusan dalam pokok perkara dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, Selasa (4/2/25). (feliks/hm18)