Thursday, April 24, 2025
home_banner_first
TAPANULI BAGIAN SELATAN

DPRD Paluta Soroti Tindakan PT SSSL yang Blacklist Sejumlah Truk Pengangkut TBS Masyarakat

journalist-avatar-top
Senin, 21 April 2025 19.37
dprd_paluta_soroti_tindakan_pt_sssl_yang_blacklist_sejumlah_truk_pengangkut_tbs_masyarakat

Wakil Ketua DPRD Paluta, Jonner Partaonan Harahap. (f:ismael/mistar).

news_banner

Paluta, MISTAR.ID

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Jonner Partaonan Harahap soroti tindakan yang dilakukan oleh manajer perusahaan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sinar Sawit Subur Lestari (SSSL).

Jonner menyebutkan, baru-baru ini PT SSSL menerbitkan surat pengumuman blacklist terhadap sejumlah truk pengangkut Tandan Buah Sawit (TBS) milik masyarakat. Hal itu terhitung mulai tanggal 8 maret 2025 yang lalu, dan pengumuman tersebut terpampang di pos security.

Terkait hal ini, Jonner mengutuk keras atas tindakan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dan berharap aturan itu dapat segera dicabut.

"Atas nama masyarakat dan selaku wakil rakyat sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, saya berharap aturan itu supaya dicabut," kata Jonner, Senin, (21/4/2025).

Lebih lanjut Jonner menjelaskan, berdirinya PMKS PT SSSL di Paluta, salah satu tujuan utamanya untuk menciptakan kemakmuran bagi masyarakat Paluta.

Menanggapi hal ini, Humas PT SSSL Murdani Siregar menyebutkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para sopir truk agar tidak membawa TBS yang tidak layak, namun menurutnya hal itu tetap berulang.

"Izin, pihak asisten sortasi kita sudah melakukan sosialisasi kepada rekan-rekan sopir maupun yang punya DO agar jangan membawa buah yang mentah maupun yang sudah restan, tetapi tetap saja mereka bawa dan kita juga bosan untuk menegur mereka, tapi tetap juga mereka bawa," kata Murdani. (ismael/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES