Tuesday, January 28, 2025
logo-mistar
Union
SUMUT

TGR APBDes Dilimpahkan ke APH, Begini Mekanismenya

journalist-avatar-top
By
Saturday, May 13, 2023 13:39
20
tgr_apbdes_dilimpahkan_ke_aph_begini_mekanismenya

tgr apbdes dilimpahkan ke aph begini mekanismenya

Indocafe

Sidikalang, MISTAR.ID

Tuntutan ganti rugi (TGR) atas pelaksanaan pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran (TA) 2020 yang tidak kunjung dikembalikan sampai sekarang dapat dilimpahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

Kabag Hukum Setda Kabupaten Dairi, Arjun Nainggolan mengatakan mekanisme pengembalian tunjangan ganti rugi (TGR) itu berdasarkan Peraturan Bupati Dairi nomor 46 Tahun 2020.

“Terkait mekanisme pengembalian TGR, ada dua tim majelis berwenang melakukan prosesnya, diantaranya Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) yang Sekretariatnya di Inspektorat dan Majelis Pertimbngan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) Sekretariatnya di Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD),” ujarnya kepada mistar.id, Sabtu (13/5/23).

Menurutnya, segala bentuk kerugian negara/daerah pertama sekali diproses oleh TPKD untuk penyelesaiannya. “Ketika TPKD tidak mampu memproses maka selanjutnya dilimpahkan kepada MPPKD untuk disidangkan. Ketika MPPKD  juga tidak berhasil menyelesaikan, maka dapat dilimpahkan kepada aparat penegak hukum( APH). Ini siklus penyelesaian kerugian keuangan negara/daerah yang dilakukan oleh TPKD dan MPPKD,” sebutnya.

Soal TGR belum dikembalikan oleh  Desa Lau Pakpak yang diduga ada indikasi perbuatan tindak pidana korupsi. menurut Arjun Nainggolan, itu wewenang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) yang Sekretariatnya di Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD).

Baca juga : TGR Belum Dikembalikan, Inspektorat Dairi Layangkan Surat Penegasan

Dikatakan Kabag Hukum, soal masih ada desa yang dikenakan TGR dalam pengelolaan keuangan desa pada APBDesa 2020 yang sampai sekarang masih belum mengembalikan TGR, meskipun surat penegasan dilayangkan secara berkala.

“Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) APBDesa Lau Pakpak Kecamatan Tigalingga tahun anggaran 2020,  ada terdapat beberapa temuan dalam pengelolaan keuangan desa yang harus dikembalikan ke kas desa dan kas negara,” ucapnya kepada mistar.id.

Temuan dalam LHP Inspektorat tersebut diantaranya, terdapat kekurangan pekerjaan fisik sebesar Rp17.160.000, belanja material fiktif Rp 360.000 ,pajak-pajak tidak disetor ke Kas Negara Rp28.352.216, bukti belanja sebesar Rp14.530.000 tidak terbukti dan tidak bisa dilengkapi, pendapatan atas pengembalian P APBDes 2021 sebesar Rp17.520. 000 dan pertanggungjawaban belanja sebesar Rp14.690.000 tidak sesuai ketentuan yang sampai kini diakui belum dikembalikan ke kas Desa.

Sementara itu, Camat Tigalingga, Untung Nahampun kepada mistar.id menyebutkan pihaknya sudah melakukan pembinaan kepada desa yang dimaksud. “Sudah kita lakukan pembinaan,” kata Untung.

Kepala Desa Lau Pakpak yang menjabat saat ini, Manapar Parojahan Malau ketika dihubungi mistar.id membenarkan soal TGR. “Akan tetapi, soal pengembalian TGR dari keuangan APBDes tahun anggaran 2020  itu tidak di periode saya. Masih masa kepala desa periode 2016-2021 yang kala itu masih dijabat ES,” ucap Manapar. (Manru/hm18)

journalist-avatar-bottomAndiyus