Simak Daftar Lengkap UMK 2025 yang Naik se-Sumut dan Nominalnya
Simak Daftar Lengkap Umk 2025 Yang Naik Se Sumut Dan Nominalnya
Medan, MISTAR.ID
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) secara resmi melalui Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) se-Sumut untuk tahun 2025.
Hal tersebut tertuang pada Keputusan Gubernur Sumut dengan nomor 188.44/833/KPTS/2024 per tanggal 18 Desember 2024. Sebanyak 22 Kabupaten dan Kota mengalami kenaikan UMK pada tahun 2025, sebagai berikut:
1. Kabupaten Mandailing Natal : Rp3.100.998,-
2. Kabupaten Tapanuli Selatan : Rp3.307.324,-
3. Kabupaten Tapanuli Tengah : Rp3.242.323,-
4. Kabupaten Tapanuli Utara : Rp3.017.649,-
5. Kabupaten Toba : Rp3.151.356,-
6. Kabupaten Labuhanbatu : Rp3.438.181,-
7. Kabupaten Asahan: Rp3.265.908,-
8. Kabupaten Simalungun: Rp3.088.851,-
9. Kabupaten Karo: Rp3.577.282,-
10. Kabupaten Deli Serdang : Rp3.732.906,-
11. Kabupaten Langkat: Rp3.134.660,-
Baca juga: UMK Siantar Naik Rp182 Ribu, Disnaker: Senin Kita Berangkatkan ke Provinsi
12. Kabupaten Serdang Bedagai : Rp3.313.500,-
13. Kabupaten Batu Bara : Rp3.676.000,-
14. Kabupaten Padang Lawas : Rp3.195.910,-
15. Kabupaten Labuhanbatu Selatan : Rp3.404.984,-
16. Kabupaten Labuhanbatu Utara : Rp3.327.621,-
17. Kota Sibolga : Rp3.419.748,-
18. Kota Tanjungbalai : Rp3.244.606,-
19. Kota Tebing Tinggi : Rp3.006.203,-
20. Kota Medan : Rp4.014.072,-
21. Kota Binjai : Rp3.075.365,-
22. Kota Padangsidimpuan : Rp3.168.235,-
Pada penetapan tersebut Pj Gubsu, Agus Fatoni juga menerangkan jika hal tersebut mulai berlaku sejak bulan Januari tahun 2025. Sementara itu keputusan tersebut sudah berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 18 Desember 2024.
“Diharapkan keputusan ini dipedomani sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kesejahteraan pekerja dapat meningkat dan berdampak baik,” jelas Fatoni dalam keterangannya.
Sementara itu, diketahui sebelumnya sebanyak 11 Kabupaten dan Kota yakni Humbang Hasundutan, Dairi, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Gunung Sitoli, Samosir dan Pematang Siantar tidak mengusulkan perubahan UMK karena pertumbuhan ekonominya di bawah pertumbuhan provinsi. (iqbal/hm27)