Selain Minta Dicopot, KNPI Palas akan Laporkan Inspektur ke KIP Sumut
Selain Minta Dicopot Knpi Palas Akan Laporkan Inspektur Ke Kip Sumut
Palas, MISTAR. ID
DPD KNPI Padang Lawas (Palas) kian gencar menyuarakan agar Pj Bupati mencopot Inspektur dari jabatannya. Sebab, mereka menilai Harjusli Fahri Siregar tidak layak menduduki jabatan Inspektur.
“Kami tidak akan berhenti untuk menyuarakan pencopotan Inspektur, karena kami nilai Harjusli Fahri Siregar tidak layak menduduki jabatan itu,” ujar Sekretaris DPD KNPI Palas, Husnul Yaqin Harahap, Senin (1/4/24).
Husnul mengatakan, jabatan adalah sebuah tugas dan tanggung jawab kepemimpinan yang diberikan kepada seseorang yang dianggap mampu untuk melaksanakannya. Dalam hal pelaksanaannya, jabatan itu dapat berpengaruh kepada kehidupan masyarakat, khususnya jabatan publik pada OPD di daerah dalam rangka memaksimalkan pelayanan publik.
Baca Juga : DPD KNPI Palas Terus Desak Pj Bupati Copot Inspektur Daerah
Sejalan dengan jabatan yang semestinya harus adil dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, Husnul akan terus bersuara untuk mendapatkan haknya dalam keterbukaan informasi publik.
“Sampai sekarang surat kami dari KNPI Padang Lawas tidak mereka balas. Hal ini menjadi bukti bahwa dalam hal administrasi saudara Inspektur itu gagal, apalagi masalah pelayanan kepada publik, ini paling gagal,” katanya.
Padahal, menurut Husnul data informasi yang mereka minta sederhana, yakni tentang hasil pengawasan dan pemeriksaan yang telah dilaksanakan Inspektorat terhadap desa-desa di Kabupaten Padang Lawas, terutama beberapa desa yang diduga bermasalah dalam penggunaan dana desa yang telah dilaporkan masyarakat dari tahun 2019-2023.
Baca Juga : DPD KNPI Palas Minta Pj Bupati Copot Inspektur
Husnul mengatakan, DPD KNPI Padang Lawas dalam hal meminta data itu sudah melalui prosudur, bahkan melalui pemberitaan di media sudah dilakukan berkali kali.
“Kita sudah surati Inspektorat, mereka tidak respon sama sekali surat kita hingga hari ini. Seharusnya sebagai pemimpin di instansi itu, saudara Inspektur itu bisa merespon surat kita dengan bijak, tapi sampai hari ini kita tak dapat apa apa,” kesalnya.
Jika dalam waktu dekat tetap tidak ada respon dari Inspektur, DPD KNPI Padang Lawas akan mendaftarkan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dan juga akan menggagas aksi unjuk rasa secara damai untuk menuntut jabatan Inspektur dicopot. (iskandar/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Pansus DPRD Medan Minta Penyelenggaraan Permukiman Sesuai Aturan