Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
SUMUT

Sekwan Batu Bara: Tudingan Palsu Salah Alamat dan Prematur

journalist-avatar-top
By
Wednesday, October 7, 2020 16:17
0
sekwan_batu_bara_tudingan_palsu_salah_alamat_dan_prematur

Sekwan Batu Bara Tudingan Palsu Salah Alamat Dan Prematur

Indocafe

Batu Bara, MISTAR.ID

Tudingan elemen masyarakat yang menamakan diri Persatuan Aktivis Lintas Sumatera Utara (PALSU), yang menyatakan mendapatkan temuan berupa dugaan tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh Sekwan (Sekretaris DPRD) Kabupaten Batu Bara, Agus Andika dinilai salah alamat dan prematur. Demikian disampaikan Sekretaris DPRD Batu Bara Agus Andika kepada Mistar, Selasa (6/10/20).

Diterangkan Agus, pada suratnya, Palsu mendasari dugaannya dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan RI tentang adanya indikasi Pembayaran TKİ (Tunjanagan Kinerja Instansi) yang tidak sesuai ketentuan sebesar RP624.750.000, 00 dan yang sudah dikembalikan hanya RP350.150.000,00.

“Anehnya pada surat tersebut Palsu tidak menyebutkan tahun temuan BPK. Lagian bukan TKİ (Tunjangan Kinerja Instansi) yang menjadi temuan namun Tunjangan Komunikasi Insentif,” ujar Agus.

Agus mengakui BPK memang menemukan pembayaran Tunjangan Komunikasi Insentif
yang tidak sesuai pada tahun 2019. Pembayaran yang tidak sesuai tersebut diterima anggota DPRD Batu Bara periode 2014-2019. Saat itu Agus Andika belum menjabat Sekwan DPRD Batu Bara.

Baca juga: KONI Batu Bara Konsolidasi dan Persiapan Pelantikan Korcam

“Saya baru dilantik jadi Sekwan pada 22 Januari 2020 sementara temuan BPK atas penggunaan anggaran tahun 2019,” papar Agus.

Agus juga mengatakan, kelebihan pembayaran tersebut sudah dicicil bahkan banyak anggota dewan yang telah melunasi. “Sisa saat ini cuma Rp170 juta-an saja,” papar Agus.

Ditambahkan Agus, dari 35 anggota DPRD Batu Bara masa jabatan 2014-2019 sebanyak 18 orang masih menjabat masa jabatan 2019-2024.

“18 anggota yang sekarang masih menjabat sudah melunasi. Jadi yang masih belum lunas adalah yang tidak menjabat lagi. Namun keseluruhannya sudah mencicil bahkan ada yang sudah melunasi,” jelas Agus.

Baca juga: Pemkab Batu Bara Launching Koperasi Konsumen Dan Web Batubaramart

Menyikapi tudingan Palsu, Jubir BPI KPNPA-RI ( Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia) Kabupaten Batu Bara,
Darman menyayangkan masyarakat yang langsung menduga terjadi dugaan tindakan pidana korupsi atas temuan BPK.

Padahal menurut Darman, berdasarkan peraturan, pihak yang menerima kelebihan atau salah bayar diberi tenggang waktu selama 60 hari untuk melakukan proses di tim Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang diketuai Sekda.

“Setelah memberikan agunan, proses pelunasan selama 2 tahun. Namun bila setelah 2 tahun tidak menyelesaikan barulah BPK berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memproses secara hukum,” terang Darman. (ebson/hm07)

TAGS
journalist-avatar-bottomLuhut