PT NAN Gugat WALHI Terkait Pencemaran Nama Baik
Pt Nan Gugat Walhi Terkait Pencemaran Nama Baik
Padangsidimpuan, MISTAR.ID
Marasa dicoreng nama baik, PT Nuansa Alam Nusantara (NAN), Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), yang dituding kepemilikan Orang Utan Sumatera (Pongo Abeli) menggugat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara, sebesar Rp 52 Miliar.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PT NAN, Tirta, SH dan Ramses Kartago, SH dari THOR Law Firm Jakarta, yang ditemui media, Rabu (6/7/22), saat mengajukan gugatan Kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan.
“Seiring waktu berjalan selama 26 kali menghadiri sidang, dimana kerugian material yang diajukan oleh klien kami pada memori kasasi tersebut ada sekira Rp52 miliar dan kerugian in material karena tercemarnya nama baik PT NAN, yang mana PT.NAN, sudah tidak bisa mengajukan pinjaman ke Bank, menjadi kurangnya kepercayaan dari pihak yang ingin berinvestasi di PT.NAN,” ucap Tirta SH.
Baca juga:Walhi Bawa Kasus Golfrid ke Mabes Polri
PT. NAN mengajukan kasasi usai putusan banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan PN Padang Sidempuan yang menolak gugatan WALHI Sumut atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait dugaan kepemilikan Orang Utan Sumatera (Pongo Abeli) yang dikuasai oleh PT. NAN.
Usai mengajukan memori kasasi ke PN Padang Sidempuan, Kuasa Hukum dari PT NAN Tirta, SH dan Ramses Kartago, SH dari THOR Law Firm Jakarta menjelaskan, memori kasasi yang diajukan ke PN Padang Sidempuan hari ini karena selaku pihak tergugat merasa belum puas atas putusan PT Medan tersebut. Dalam amar putusan tersebut meralat atas perbuatan atau rekonvensi yang kami ajukan yaitu meralat secara keseluruhan.
“Kami melihat dari sudut pandang kami, ada satu kerugian secara material yang dialami klien kami. Oleh karena itu kami melakukan gugatan kasasi. Artinya, jangan semata-mata, pihak penggugat berlindung dibalik Undang-undang No.32 tahun 2009, yang mana menurut kami pihak penggugat, yang dalam hal ini WALHI tidak menggunakan azas kehati-hatian,” ujar Tirta
Tirta menegaskan, adapun kerugian material yang diajukan oleh klien kami pada memori kasasi tersebut ada sekira Rp.52 milyar dan kerugian in material karena tercemarnya nama baik PT NAN, yang mana PT.NAN, sudah tidak bisa mengajukan pinjaman ke Bank, menjadi kurangnya kepercayaan dari pihak yang ingin berinvestasi di PT.NAN.
“Harapan kami, Majelis Hakim nantinya menelaah kembali, terkait gugatan rekonvensi yang kami ajukan, yang mana disini menurut pandangan kami, Majelis Hakim kurang teliti atau kurang cermat terkait dengan perbuatan melawan hukum ysng dilakukan oleh klien kami PT.NAN, jangan hanya pihak pengugat semata-mata hanya berlindung dari UU nomor 32 2009,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Ramses Kartago, SH, bahwa sepanjang gugatan rekonvensi yang di tolak, kita terima. Tapi sepanjang gugatan rekonvensi ditolak oleh Majelis Hakim yang dikuatkan oleh PT Medan,
“Kita tidak menerimanya. Karena itu kita mengajukan kasasi,” ujar Tirta
Menurutnya, dalam kasasi yang diajukan ini, bahwa unsur penerapan hukumnya sesuai instrumen tetap Mahkamah Agung, perbuatan melawan hukum itu ada kalau bertentangan dengan kewajibannya, dengan hak orang lain, dengan ketelitian, kehati-hatian, kepatutan dan kepantasan.
Baca juga:Kasus Pencemaran Merkuri di Madina, Walhi: Ada Permainan di Sini
“Dalam hal ini, sebelum penggugat mengajukan gugatan terhadap klien kami, seharusnya mengajukan klarifikasi dulu terutama ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), yang dalam perkara ini juga turut tergugat, baru kepada klien kami, biar tau duduk masalahnya. Jangan sembarang mengajukan gugatan,” terang Ramses.
Memang katanya, lembaga WALHI ataupun setiap orang, memiliki hak imunitas terhadap tuntutan hukum, tapi itu tidak serta merta bisa menuntut orang. Tapi harus ada rambu-rambu yang harus dipatuhi, azas ketelitian, kehati-hatian, kepatutan dan kepantasan.
“Harapan kami nanti melalui gugatan kasasi terhadap WALHI ini, Mahkamah Agung nantinya bisa melakukan penerapan hukum secara adil. Karena itu, yuris prudensi sudah menjadi bagian yang hidup di tengah masyarakat,” ujar Ramses. (asrol/hm06)