Gara-gara Covid-19, Wali Kota Padangsidempuan Digugat Warga ke PTUN Medan
Gara Gara Covid 19 Wali Kota Padangsidempuan Digugat Warga Ke Ptun Medan
Medan, MISTAR.ID
Wali Kota Padangsidempuan Irsan Efendi Nasution digugat warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, hasil tes swab salah satu PDP yang meninggal belum diumumkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Padangsidempuan.
Kepada wartawan, Selasa (16/06/20) Abdur Rozzak Harahap selaku kuasa hukum warga mengatakan gugatan itu sudah didaftarkan di PTUN Medan pada Kamis (11/6/20) lalu.
Adapun permohonan untuk mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan yaitu Wali Kota Padang Sidempuan yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Irsan Efendi Nasution yang disebut sebagai termohon.
Baca Juga: Hasil Swab PDP Padangsidempuan yang Meninggal di Medan Negatif Covid-19
Lalu yang menjadi objek permohonan adalah surat para pemohon kepada termohon tentang keputusan hasil tes swab pasien PDP 01 yang meninggal dunia atas nama Erni Kusmiati alias Erni Aqila, dan tak kunjung diumumkan atau disampaikan Wali Kota Padangsidempuan.
Objek permohonan itu sudah disampaikan pada 11 Mei 2020 dan diterima oleh pihak Pemkot Padangsidempuan.
“Termohon (Wali Kota) sama sekali tidak pernah memberikan balasan, dan memberikan jawaban kepada para pemohon terkait dengan objek permohonan. Makanya, kita tempuh jalur hukum ke PTUN Medan,” kata Rozzak saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan, Selasa(16/6/20).
Baca Juga:Berstatus PDP, Wanita Hamil Meninggal Saat Perjalanan ke RS Adam Malik
Rozzak menjelaskan, hasil tes swab PDP yang meninggal sangat perlu diketahui masyarakat untuk mendapat kepastian apakah almarhum positif atau negatif covid-19.
Sebab, tanpa diumumkan ke publik, masyarakat akan menjadi resah dan bertanya-tanya.
“Apalagi termohon menetapkan status darurat Covid-19 Kota Padangsidempuan berdasarkan PDP yang meninggal. Namun tidak ada disampaikan kepada publik hasil tes swab almarhumah positif atau negatif,” kata Rozzak.
Baca Juga:Ini 100 RS Rujukan Tangani Virus Korona di Indonesia
Rozzak menjelaskan, persoalan ini sangat sederhana jika termohon menyampaikan kepada pemohon, keluarga PDP yang meninggal hasil tes swab tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui Humas PTUN Medan, Jimy Claus Pardede, membenarkan gugatan tersebut sudah masuk sejak Kamis(11/6/20) lalu.
Kemudian disampaikannya sidang perdana akan dimulai pada Kamis (18/6/20), yang di ketuai oleh Hakim Tirta Irawan didampingi Elwis P Sitio dan Effriandy, kedua selaku hakim anggota.
Dijelaskannya, proses pemeriksaan tidak lebih dari 21 hari, hal tersebut dikatakannya karena menurut hukum acara fiktif positif.
“Proses pemeriksaan tidak lebih dari 21 hari kerja, oleh karena, perkara ini diperiksa menurut Hukum Acara Fiktif Positif,” pungkasnya.(amsal/hm01)