Polda Sumut Perbolehkan Masyarakat Titip Barangnya ke Polisi saat Nataru
Polda Sumut Perbolehkan Masyarakat Titip Barangnya Ke Polisi Saat Nataru
Medan, MISTAR.ID
Untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan saat mudik Natal 25 Desember 2024 dan Tahun Baru 1 Januari 2025 (Nataru).
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), memperbolehkan masyarakat menitipkan barang berharganya di kantor-kantor polisi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, pada Senin (16/12/24).
“Seperti yang sebelumnya, ruang itu selalu terbuka. Seperti polsek-polsek, Polres, selalu terbuka bagi siapapun masyarakat yang akan menitipkan kendaraannya agar lebih aman,” ujar Hadi.
Baca juga: Polda Sumut Sampaikan Himbauan kepada Masyarakat Sebelum Mudik Nataru
Masih kata Hadi, pada saat menitipkan barang berharganya atau kendaraannya di kantor Polisi, warga (yang menitipkan) hanya menunjukkan surat-surat kendaraannya terlebih dahulu.
“Saya pikir tidak ada persyaratan khusus, hanya saja harus menunjukkan surat-surat kendaraannya sebelum menitipkan,” ungkapnya.
Setelah warga yang bersangkutan selesai mudik, kata Hadi, bisa langsung mengambil kendaraannya kembali dengan menunjukkan surat dan tanpa dikenakan biaya apapun. (matius/hm27)