Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
SUMUT

Penggunaan DID Tambahan TA 2020 di Dinas LH Dairi Diduga Sarat KKN

journalist-avatar-top
By
Wednesday, April 6, 2022 10:52
0
penggunaan_did_tambahan_ta_2020_di_dinas_lh_dairi_diduga_sarat_kkn

Penggunaan Did Tambahan Ta 2020 Di Dinas Lh Dairi Diduga Sarat Kkn

Indocafe

Sidikalang, MISTAR.ID

Alokasi dan penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Tahun Anggaran (TA) 2020 di Dinas Lingkungan Hidup Kabupten Dairi diduga sarat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan juga juga diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151 /PMK 07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan periode ketiga TA 2020.

Kepala Dinas LH Dairi Amper Nainggolan kepada Mistar, Selasa (5/4/22) menyebutkan pengelolaan DID tambahan 2020 sebesar Rp3.773.625.464 dari Silpa DID 2020 yang dikelola TA 2021 dengan daftar sub kegiatan, penanganan sampah dengan melakukan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan, dan pemrosesan akhir sampah di TPA/TPST/SPA kabupaten kota serta koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pencegahan pencemaran lingkungan hidup pada media tanah, air, udara, laut dan pelaksanaan
rehabilitasi.

Amper Nainggolan menyebutkan dana itu sebagian digunakan untuk gaji atau upah tenaga harian lepas (THL) pada Dinas LH Dairi sebanyak 110 orang THL selama satu TA 2021,
dengan besaran gaji Rp1.800.000 per orang per bulan selama satu TA 2021 atau sebesar Rp2.376.000.000.

Baca juga: Lagi, Kejari Dairi Didemo Tuntut Jemput Paksa Bunda PAUD Terkait Korupsi BOP

Saat ditanya apakah DID tambahan bisa dipergunakan utuk gaji THL? Dia mengaku tidak tahu. “Kami tidak tahu itu sumber dana DID tambahan, dana yang kami kelola untuk gaji THL adalah dari Daftar Isian Pendaftaran Anggaran (DIPA), lebih jelasnya BKAD yang tahu itu, kalau kami menganggap yang kami terima adalah dana alokasi umum (DAU) semua
untuk pembiayaan kegiatan Dinas LH,” jawab Amper Nainggolan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Dairi, Dekman Sitopu ketika dihubungi Mistar di ruang kerjanya, Selasa (5/4/22) menyebutkan DID tambahan TA 2020 tidak bisa
diperuntukan membayar gaji ASN baik THL sesuai PMK No 151 2020, sebab DID tambahan diperuntukkan mendukung pelayanan publik sesuai ketentuannya.

Ia membenarkan Pemkab Dairi mendapat DID Tambahan TA 2020 sebesar Rp9.072.192.000 dari Kemeterian Keuangan RI atas keberhasilan pencegahan penanganan Covid-19 yang dikucurkan Oktober 2020 akan tetapi Silpa sehingga pengelolaannya dan penggunaannya berlangsung di TA 2021 dan DID tambahan 2020 diplot di 6 OPD diantaranya Dinas Bappeda dengan total Rp332.481.600, Dinas Kesehatan Rp217.020.000, Dinas LH Rp3.773.625.464, Dinas Pendidikan Rp3.460.010.536, Dinas Parbudpora Rp1.193.954.400, Dinas Pertanian, Ketapang dan Perikanan Rp950.100.000.

Baca juga: Diduga Tipu Sub Kontraktor Rp1 M, 2 Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polres Dairi

Lanjut Dekman, untuk gaji THL pada Dinas Lingkungan Hidup itu sudah ditampung di APBD dan prosesnya ditransfer ke rekening masing-masing THL atau non tunai. Selain DID tambahan 2020 Pemkab Dairi juga mendapat DID murni TA 2021 SD dari kementerian keuangan pemerintah pusat sebesar Rp38.154.676.000 yang dipolt di 10 OPD Pemkab Dairi,” ucap Dekman.

Terpisah Plt Kepala Inspektorat Dairi, Elon G Siagian saat dimintai Mistar tanggapannya terkait pengelolaan DID tambahan 2020 apakah bisa dianggarkan dan digunakan untuk
ASN THL menolak berkomentar. “No comment dulu, kita lihat dulu nanti petunjuk teknisnya. terimakasih infonya,” kata Elon.(manru/hm09)

journalist-avatar-bottomLuhut

RELATED ARTICLES