Pemerintah Pusat Kawal Percepatan Penurunan Stunting di Sumut
pemerintah pusat kawal percepatan penurunan stunting di sumut
Medan, MISTAR.ID
Untuk mempercepat penurunan angka stunting, pemerintah pusat melaksanakan pendampingan terpadu kepada daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Setwapres RI, Suprayoga Hadi menyatakan, hal ini bertujuan untuk mengawal komitmen pemerintah daerah terutama dalam mengidentifikasi isu yang dihadapi, memverifikasi jalan keluar serta merumuskan rencana kerja dalam mempercepat penurunan angka stunting tersebut.
“Apalagi ini sudah mepet waktunya, (targetnya) tinggal dua tahun ke depan,” ungkapnya usai pertemuan pendampingan terpadu percepatan penurunan stunting Provinsi Sumatera Utara, di Medan, Kamis (13/10/22).
Baca juga: Gubernur Sumut Paparkan Strategi Tekan Stunting ke Wakil Presiden
Suprayoga menjelaskan, upaya percepatan penurunan stunting ini bermuara pada arahan presiden untuk memprioritaskan 12 provinsi se-Indonesia agar angka stuntingnya sampai 2024 diturunkan menjadi 14 persen. Dalam konteks ini, sebutnya, terdapat tujuh provinsi yang angka stuntingnya tinggi dan lima provinsi angka balita stuntingnya tinggi, yang salah satunya adalah Provinsi Sumut.
“Kita juga sudah sepakat dengan Kemenko PMK, Kemendagri, BKKBN dan Kemenkes. Jadi istilahnya kita bagi tugas, dan kami di Setwapres mendapatkan bagian di Sumut dan Kalimantan Barat,” jelasnya.
Dikatakannya, proses ini sudah dilakukan dalam beberapa tahapan. Pada pertemuan kali ini adalah menindaklanjuti dan melakukan pendalaman, terutama untuk mencari jalan keluar dan mencapai kesepakatan dalam kegiatan pengawalan ke depannya.
“Tadi juga sudah disampaikan bupati dan wali kota bahwa ini penting karena sudah komitmen,” terangnya. Suprayoga juga mengakui dalam kurun waktu tiga tahun terakhir angka stunting di Indonesia sudah turun sebanyak enam persen dari 30 menjadi 24 persen. “Jadi masih ada target 10 persen lagi yang harus dicapai sampai tahun 2024,” pungkasnya.
Baca juga: Gubernur Sumut Paparkan Strategi Tekan Stunting ke Wakil Presiden
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan dan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto menambahkan, pembagian kerja ini dilakukan sesuai jenis intervensinya. Dia menyebutkan, misalnya untuk masalah yang spesifik intervensi dapat dilakukan oleh Dinas Kesehatan atau Kementerian Kesehatan, sedangkan yang spesifik dilakukan oleh Kementerian PU, Keuangan dan lain-lain.
Menurutnya, hal ini harus dilakukan karena tiap daerah budaya dan problem yang muncul memiliki variasi yang banyak. Untuk itu, solusi pendampingan seperti inilah yang harus dilakukan dalam mempercepat penurunan stunting yang dilakukan.
“Supaya program itu benar-benar delivered sampai kesasaran dan fokus. Jadi merecofusing sumberdaya yang ada, merangsang timbulnya pemberdayaan masyarakat hingga konferensi yang tepat pada sasarannya. Saya rasa kebijakannya ini sudah final, jadi tinggal mempertajam aksi nyata agar tepat sasaran. Dan ini sampai tingkat desa,” kata dia. (saut/hm09)
PREVIOUS ARTICLE
Kenali Ciri Orang yang Tendensi Lakukan KDRT